SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) sedang mendalami peran saksi yang merupakan kerabat tersangka dalam kasus mutilasi mayat yang ditemukan dalam koper di Ngawi.
Tersangka, Rohmad Tri Hartanto (32) alias Antok, diduga melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).
Peristiwa keji ini terjadi di kamar 303 Hotel Adisurya Kediri pada Minggu (19/1/2025).
Dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat sosok pria lain, Muhammad Achlisin Maulana (MAM), yang terekam sedang duduk di teras kamar hotel saat Antok hendak memasukkan koper berisi tubuh korban ke dalam mobil.
Baca juga: Antok Mutilasi Kekasihnya, Uswatun Khasanah, Selama 5 Jam
Saat ini, status MAM masih sebagai saksi dan telah dimintai keterangan lebih lanjut oleh Polda Jatim terkait perannya dalam kasus ini.
"Ya kami memang sudah meminta keterangan dan dari CCTV sudah lakukan pencocokan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim pada Senin (3/2/2025).
Tim penyidik Polda Jatim sedang mendalami peran MAM melalui rekaman CCTV tersebut.
Rekaman itu dicocokkan dengan kesaksian pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi dan informasi yang beredar di media sosial.
"Peran dari M hanya memang sementara diminta untuk mengantarkan pelaku," tambah Farman.
Sebelumnya, Polda Jatim menegaskan bahwa status MAM saat ini masih sebatas saksi yang wajib lapor.
"Masih tersaksi, wajib lapor," kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, saat dikonfirmasi pada Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Antok, Tersangka Mutilasi di Ngawi, Dinyatakan Psikopat Narsistik
Kasus mutilasi ini pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.
Tubuh korban dimutilasi menjadi tiga bagian, dengan potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yaitu Trenggalek dan Ponorogo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang