Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agen Merasa Serba Salah soal Aturan Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg

Kompas.com, 3 Februari 2025, 17:39 WIB
Suci Rahayu,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak diberlakukannya aturan baru distribusi gas elpiji oleh Pertamina pada 1 Februari 2025, para agen gas di lapangan merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.

Salah satunya adalah Rahmat Hidayat, seorang agen elpiji di Gubeng Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur, yang menghadapi berbagai tantangan dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan distribusi tabung gas melon yang semakin ketat.

Baca juga: Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pemilik Warung: Memangnya Pangkalan Bisa Jangkau Masyarakat?

Sebelum aturan baru diterapkan, setiap pembelian tabung elpiji 3 kg mewajibkan pelanggan untuk menunjukkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.

Namun, kebijakan ini menuai polemik karena banyak pelanggan yang enggan memberikan data pribadi mereka.

Baca juga: Wali Kota Makassar: Jangan sampai Orang Kaya Membeli Elpiji Subsidi

"Seperti buah simalakama, agen mau menerapkan benar-benar yang diinginkan Pertamina itu susah. Karena tidak semua orang berkenan kita mintain fotokopi tersebut. Rata-rata mereka takut disalahgunakan, apalagi maraknya pinjol," ucap pria berusia 45 tahun itu.

"Kalau kita terapkan sesuai permintaan Pertamina, otomatis pelanggan itu lari ke pengecer. Sedangkan pengecer, awal mulanya, stok juga beli di agen," imbuhnya.

Untuk itu, aturan yang dibuat Pertamina tidak serta-merta berjalan mulus;

butuh penyesuaian yang tidak mudah dan hampir satu tahun agar pelanggan memahami sistem tersebut.

"Tahun lalu, di pertengahan tahun, ada pertemuan langsung dengan Pertamina untuk agen, bahwa Pertamina tetap kekeh bahwa pembagian harus tetap dengan menggunakan fotokopi data tersebut. Lalu kami bertanya, bagaimana jika ada yang menolak? Ya, Pertamina tidak mau tahu, harus sesuai peraturan tersebut," tutur Rahmat.

Kini muncul lagi aturan baru bahwa agen gas dilarang menjual elpiji bersubsidi kepada pengecer untuk dijual kembali.

Di mana untuk menjual elpiji 3 kg, harus ada beberapa syarat, salah satunya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Larangan penjualan ke pengecer memang bertujuan agar elpiji bersubsidi tepat sasaran.

Namun, aturan baru ini juga memunculkan dilema sehingga membuat masyarakat kesulitan, terutama jika mereka kehabisan gas di malam hari.

"Tadi pagi saya baru dapat komplain, kalau harus beli di agen, operasionalnya terbatas. Kalau tengah malam butuh gas, bagaimana? Ke SPBU juga jauh, kalau tidak ada motor, bagaimana? Agen seperti kami tidak mungkin buka 24 jam," katanya.

Selain itu, bagi pelaku usaha kecil seperti pedagang bakso, gorengan, dan lain-lain, kuota yang diberikan juga menjadi kendala.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau