SURABAYA, KOMPAS.com - Motif Hendrikus (30) membunuh ibu kandungnya di Perumahan Puri Tambak Rejo, Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, karena marah dibangunkan dan diminta membeli sembako.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban, S (50), membangunkan anaknya untuk membeli sembako pada Rabu (13/11/2024).
"Pelaku ini sedang tidur, sehingga korban (bilang), ayo cepat, cepat. Akhirnya pelaku dongkol, korban juga dongkol," kata Fahmi ketika berada di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Buka Praktik Perbesar Payudara Ilegal di Madiun, Nenek Asal Sidoarjo Ditangkap
Kemudian, ibu dan anak tersebut pun terlibat pertengkaran di ruang tamu. Korban yang emosi karena permintaanya tidak dituruti, melemparkan kursi ke arah pelaku.
"Sesaat pelaku ke dapur mengambil pisau dan kemudian terjadi cekcok, akhirnya terjadi penganiayaan. Banyak luka yang dialami korban lukanya cukup parah, karena benda tajam," jelasnya.
Baca juga: Solusi Air Bersih untuk Sidoarjo, Risma Akan Manfaatkan Optimal Potensi Kali Porong
Selanjutnya, pelaku pun langsung membersihkan baju yang dipakainya karena dipenuhi oleh darah ibunya. Selain itu, dia meletakkan pisau yang digunakan untuk melukai korban di bak mandi.
"Tapi saat pelaku di kamar mandi, ibunya teriak kesakitan, karena teriakan itu kemudian dipiting lah (korban), diserang. Sehingga dia (ibunya) tidak bisa bergerak lagi," ujarnya.
Akhirnya, teriakan korban tersebut terdengar oleh tetangganya yang kebetulan melintas di depan rumahnya. Lalu, pelaku tidak bisa melarikan diri karena sudah banyak warga berkumpul.
Tersangka dijerat dengan Pasal 4 ayat (3 ) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang