SITUBONDO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengizinkan warga untuk mengambil alat peraga kampanye (APK) Pilkada yang belum ditertibkan.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno menjelaskan, pihaknya sedang melakukan penertiban APK bersama beberapa dinas terkait selama masa tenang pemilu.
"Untuk APK sekarang sedang masa penertiban, selama itu para warga juga boleh mengambil APK. Tindakan itu diperbolehkan, kalau sebelum masa tenang mengambil APK tidak boleh," ujar dia, Selasa (26/11/2024).
Hadi juga mengungkapkan, masa tenang Pilkada 2024 berlangsung dari 24-26 November 2024. Hingga saat ini, KPU masih belum menghitung jumlah APK yang telah diamankan.
Baca juga: Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan 72.586 APK 3 Paslon Pilkada Jakarta
"Masih belum menghitung jumlahnya yang pasti banyak, terkait pemusnahan masih belum karena kami baru melakukan penertiban," tambah dia.
Sopan Efendi, Kasatpol PP Situbondo menyatakan, sejak memasuki masa tenang Pilkada 2024, pihaknya bersama KPU dan Bawaslu telah melakukan penertiban APK di sepanjang jalan pantura.
"Untuk jumlah APK yang diamankan, silakan konfirmasi ke KPU. Untuk penertiban, kami fokus di jalan nasional, sedangkan jalan desa dan kabupaten ditangani oleh PPK dan PPS," kata dia lagi.
Proses pencopotan APK oleh Satpol PP telah berlangsung selama dua hari. Namun, Sopan mengakui bahwa belum semua APK ditertibkan, karena keterbatasan anggaran dan jumlah anggota yang terbatas.
"Untuk penertiban APK, masih belum sepenuhnya dicopot karena keterbatasan anggaran dan anggota di lapangan," tutur dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang