MALANG, KOMPAS.com - Para korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (19/11/2024).
Pertemuan ini untuk membahas tindak lanjut proses pengembalian kerugian para korban.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo mengatakan, ada sekitar 70 saksi korban yang hadir secara luring dan daring.
Pertemuan yang merupakan melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung tersebut berlangsung selama empat jam mulai pukul 09.00-13.00 WIB.
Dia menjelaskan, pengembalian kerugian korban akan dilakukan secara proposional atau adil melalui perwakilan yang sah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Tak Punya Izin Operasi, Robot Trading Smart Wallet Diblokir
"Dan apabila terhadap kelebihan dari itu tadi aset tersebut dirampas untuk negara," kata Agung.
Dalam kasus tersebut, aparat penegak hukum (APH) telah mengamankan barang bukti dari aset-aset milik para pelaku yakni Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo dan lainnya.
Di antaranya, uang tunai senilai Rp 15 miliar, uang sekitar Rp 18 miliar di rekening Bank Mandiri, uang 10.993 dollar AS, sembilan tas mewah merek Hermes, 25 aset tanah dan bangunan dan 10 kendaraan bermotor mewah.
"Yang mana sesuai putusan Mahkamah Agung terhadap barang bukti tersebut, ini dalam putusannya itu berbunyi dikembalikan kepada member (anggota/ korban) ATG," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, jaksa menjelaskan, pengembalian barang bukti tersebut harus melalui konsorsium atau paguyuban yang mewakili para korban.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Investasi Bodong Robot Trading ATG Ajukan Banding
Pembagian berapa besaran yang diterima masing-masing korban melalui konsorsium atau paguyuban.
"Kita menjelaskan bahwasannya terhadap barang bukti tersebut nanti ini yang membagi ini melalui itu tadi konsorsium atau perwakilan atau paguyuban, jadi jaksa itu hanya menyerahkan ke mereka, yang mengembalikan secara proposional itu nanti dari paguyubannya," kata dia.
Salah satu korban, Elen Fredika Setiawan mengaku, dia beserta keluarga dan beberapa temannya mengalami kerugian Rp 35,6 miliar.
Dia berharap, pengembalian kerugian dapat melalui konsorsium dan tidak ada kepentingan tersendiri kecuali untuk para korban.
"Takutnya di belakang itu ada kepentingan atau ya apalah. Yang penting saya bakal mengawasi dananya saya dengan grup saya."