BLITAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menghentikan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilu oleh pasangan calon kepala daerah (paslon) Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni) yang berupa pengacauan dan penghalangan kampanye debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, mengatakan bahwa Bawaslu melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan bahwa unsur pidana dalam dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh paslon Rini-Ghoni tidak terpenuhi.
“Kami di Gakkumdu menyimpulkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana mengacaukan atau menghalangi kampanye. Kampanye yang dimaksud adalah debat kedua yang berlangsung 4 November lalu yang akhirnya dihentikan KPU itu,” ujar Masrukin kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Bawaslu Blitar Hentikan Kasus Pemberian Beras oleh Rijanto-Beky, Ini Alasannya
Tidak ditemukannya unsur kesengajaan, kata Masrukin, menjadi dasar bagi forum Gakkumdu untuk memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana diatur pada peraturan perundangan yang ada.
Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan itu sendiri diajukan oleh paslon Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky).
Paslon Rijanto-Beky menilai paslon Rini-Ghoni telah melanggar tata tertib debat kedua dengan cara membawa dan membaca materi contekan saat debat kedua berlangsung.
Padahal, berdasarkan tata tertib debat yang disepakati bersama, paslon hanya diperbolehkan membawa dan membaca materi yang disediakan KPU berupa visi-misi dan program kerja masing-masing paslon.
“Pelanggaran tatib debat inilah yang dijadikan dasar pelaporan, bahwa karena paslon Rini-Ghoni melanggar tatib, maka debat menjadi kacau dan akhirnya dihentikan atau terhalangi. Padahal debat merupakan salah satu metode kampanye,” terang Masrukin.
Namun, kata Masrukin, setelah melalui proses klarifikasi terhadap semua pihak, terungkap bahwa KPU Kabupaten Blitar baru menerbitkan surat keputusan (SK) di hari yang sama dengan berlangsungnya debat kedua.
Bahkan, lanjutnya, SK KPU berisi tata tertib larangan membawa materi contekan ternyata tidak diberikan kepada dua paslon yang akan mengikuti debat.
“Jadi SK tatib itu tidak disampaikan ke dua paslon yang akan mengikuti debat. Atas dasar ini, maka paslon Rini-Ghoni mengaku tidak melanggar tatib debat karena tata tertibnya seperti apa mereka tidak diberi SK tatib itu,” ujarnya.
“KPU juga tidak menyediakan materi yang seharusnya diberikan kepada setiap paslon sebagai pegangan selama debat,” tambahnya.
Dengan kata lain, jelas Masrukin, paslon Rini-Ghoni merasa tidak melanggar tata tertib debat meskipun membawa dan membaca catatan.
“Paslon Rini-Ghoni merasa tidak melanggar tatib. Dengan demikian, mereka juga tidak melakukan kesengajaan untuk mengacaukan atau pun menghalangi debat sebagai satu metode kampanye,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, debat kedua antar paslon pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024 yang berlangsung Senin (4/11/2024) dihentikan setelah menjadi ricuh di antara pendukung paslon.
Baca juga: Sempat Ditunda, Debat Kedua Pilkada Bojonegoro Digelar Malam Ini