Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Contekan Debat Rini-Ghoni Dihentikan, Bawaslu Blitar Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan

Kompas.com, 13 November 2024, 18:01 WIB
Asip Agus Hasani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menghentikan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilu oleh pasangan calon kepala daerah (paslon) Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni) yang berupa pengacauan dan penghalangan kampanye debat kedua Pilkada Kabupaten Blitar.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, mengatakan bahwa Bawaslu melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan bahwa unsur pidana dalam dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh paslon Rini-Ghoni tidak terpenuhi.

“Kami di Gakkumdu menyimpulkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana mengacaukan atau menghalangi kampanye. Kampanye yang dimaksud adalah debat kedua yang berlangsung 4 November lalu yang akhirnya dihentikan KPU itu,” ujar Masrukin kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Bawaslu Blitar Hentikan Kasus Pemberian Beras oleh Rijanto-Beky, Ini Alasannya

Tidak ditemukannya unsur kesengajaan, kata Masrukin, menjadi dasar bagi forum Gakkumdu untuk memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sebagaimana diatur pada peraturan perundangan yang ada.

Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan itu sendiri diajukan oleh paslon Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky).

Paslon Rijanto-Beky menilai paslon Rini-Ghoni telah melanggar tata tertib debat kedua dengan cara membawa dan membaca materi contekan saat debat kedua berlangsung.

Padahal, berdasarkan tata tertib debat yang disepakati bersama, paslon hanya diperbolehkan membawa dan membaca materi yang disediakan KPU berupa visi-misi dan program kerja masing-masing paslon.

“Pelanggaran tatib debat inilah yang dijadikan dasar pelaporan, bahwa karena paslon Rini-Ghoni melanggar tatib, maka debat menjadi kacau dan akhirnya dihentikan atau terhalangi. Padahal debat merupakan salah satu metode kampanye,” terang Masrukin.

Namun, kata Masrukin, setelah melalui proses klarifikasi terhadap semua pihak, terungkap bahwa KPU Kabupaten Blitar baru menerbitkan surat keputusan (SK) di hari yang sama dengan berlangsungnya debat kedua.

Bahkan, lanjutnya, SK KPU berisi tata tertib larangan membawa materi contekan ternyata tidak diberikan kepada dua paslon yang akan mengikuti debat.

“Jadi SK tatib itu tidak disampaikan ke dua paslon yang akan mengikuti debat. Atas dasar ini, maka paslon Rini-Ghoni mengaku tidak melanggar tatib debat karena tata tertibnya seperti apa mereka tidak diberi SK tatib itu,” ujarnya.

“KPU juga tidak menyediakan materi yang seharusnya diberikan kepada setiap paslon sebagai pegangan selama debat,” tambahnya.

Dengan kata lain, jelas Masrukin, paslon Rini-Ghoni merasa tidak melanggar tata tertib debat meskipun membawa dan membaca catatan. 

“Paslon Rini-Ghoni merasa tidak melanggar tatib. Dengan demikian, mereka juga tidak melakukan kesengajaan untuk mengacaukan atau pun menghalangi debat sebagai satu metode kampanye,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, debat kedua antar paslon pada Pilkada Kabupaten Blitar 2024 yang berlangsung Senin (4/11/2024) dihentikan setelah menjadi ricuh di antara pendukung paslon.

Baca juga: Sempat Ditunda, Debat Kedua Pilkada Bojonegoro Digelar Malam Ini

Halaman:


Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau