BLITAR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menghentikan penanganan laporan kasus pemberian beras oleh pasangan calon kepala daerah (Paslon) Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky) kepada warga korban bencana alam angin puting beliung di wilayah Kecamatan Gandusari.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, mengatakan bahwa penghentian itu telah diputuskan pada forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan dalih tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.
Baca juga: Aksi Saling Lapor Antarpaslon Kepala Daerah dalam Pilkada Kabupaten Blitar
"Salah satu pertimbangan utama penghentian penanganan adalah bahwa pada kegiatan pemberian beras itu tidak ditemukan adanya ajakan untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu," ujar Masrukin kepada Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, salah satu Paslon pada Pilkada Kabupaten Blitar, Rini Syarifah-Abdul Ghoni, melaporkan ke Bawaslu aksi pemberian beras oleh Paslon Rijanto-Beky kepada warga di Kecamatan Gandusari, pada Jumat (1/11/2024), yang menjadi korban bencana angin puting beliung.
Bencana itu sendiri terjadi pada Kamis (31/10/2024) dan dilaporkan telah mengakibatkan lebih dari 200 rumah di Kecamatan Gandusari rusak berat hingga ringan.
Masrukin mengatakan bahwa keputusan penghentian penanganan di sentra Gakkumdu diambil setelah pihaknya mengundang seluruh pihak untuk memberikan keterangan klarifikasi, yakni para Pelapor, para Saksi baik dari Pelapor, Terlapor, para Terlapor, dan juga KPU Kabupaten.
Bawaslu melalui forum sentra Gakkumdu pun menyimpulkan bahwa pembagian bantuan beras di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) UU Pilkada.
"Sentra Gakkumdu merekomendasikan agar penanganan atas kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan," tuturnya.
Aksi saling lapor antar Paslon yang berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Blitar terjadi sejak awal November 2024.
Beberapa hari setelah Paslon Rini-Goni melapor ke Bawaslu, pada Senin (4/11/2024) sore, giliran Paslon Rijanto-Beky melaporkan dugaan pelanggaran tata tertib debat publik kedua Pilkada Kabupaten Blitar.
Pelanggaran tata tertib yang diduga dilakukan adalah berupa membawa dan membaca catatan selain yang disediakan oleh KPU Kabupaten Blitar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang