NGAWI, KOMPAS.com - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap S (56), tersangka pembunuhan Darwati (78), pemilik kos di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Darwati ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya pada Selasa (15/10/2024). Tersangka S diketahui merupakan penyewa salah satu kamar kos milik korban.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan pihaknya memanfaatkan rekaman CCTV untuk melacak keberadaan tersangka.
Baca juga: Nenek Pemilik Kos di Ngawi Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan Diikat
"Untuk mengungkap kasus ini, Polres Ngawi mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah dan mengandalkan rekaman CCTV," ujar Dwi di Mapolres Ngawi, Jumat (25/10/2024).
Dwi menambahkan, berbekal keterangan dari 18 saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyisiran CCTV.
Dari rekaman CCTV di lingkungan sekitar TKP hingga jalur Ngawi-Solo, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembunuhan Darwati.
“Dari rekaman CCTV itu, polisi mendapati tersangka S, warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menguasai sepeda motor milik korban. Dari fakta itu, polisi lalu mengejar keberadaan tersangka S,” jelas Dwi.
Tersangka S ditangkap oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi di salah satu rumah kos di daerah Indramayu, Jawa Barat, pada Senin (21/10/2024).
Tersangka terpaksa ditembak di kakinya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita telepon seluler milik tersangka. Sementara itu, sepeda motor milik korban yang dicuri oleh tersangka sudah dijual di wilayah Kabupaten Indramayu.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka berusaha membuang sejumlah barang bukti. Di antaranya, celana jeans panjang warna biru yang terdapat noda darah korban, satu tas warna coklat tua milik korban, dan satu HP milik korban, di sungai perbatasan Ngawi-Sragen.
“Tersangka juga membuang dompet milik korban di sungai daerah Kabupaten Tegal,” kata Dwi.
Dwi menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena tersangka S tidak memiliki uang.
Baca juga: Nenek Pemilik Kos yang Ditemukan Tewas di Ngawi Diduga Korban Pembunuhan
Dalam keadaan terdesak, tersangka S berinisiatif melakukan pencurian dengan kekerasan setelah diketahui oleh korban.
Saat ini, tersangka S ditahan di Mapolres Ngawi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, nenek Darwati (78) ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya pada Selasa (15/10/2024). Saat ditemukan, tangan korban terikat tali dan mulutnya tersumpal kain.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang