GRESIK, KOMPAS.com - Pria berinisial SN (52), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian karena diduga mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Aksi tak senonoh tersebut dilakukan SN saat keponakannya yang masih berusia 13 tahun itu dititipkan oleh orangtuanya. Akibatnya, korban kerap mengeluh dan murung usai peristiwa yang dialami.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pencabulan tersebut dilaporan oleh keluarga korban. Petugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Gresik lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Keluarga melaporkan perbuatan tersangka yang masih berstatus paman dari korban,” ujar Aldhino kepada awak media, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Gagal Mendahului Truk, Wanita Pengendara Motor di Gresik Tewas
Aldhino mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi pada pertengahan Agustus 2024. Setelah kejadian itu, korban sering mengeluh dan murung.
Pada satu sisi, ibu korban juga pernah mengalami perbuatan serupa, menjadi korban pencabulan pada saat remaja.
Baca juga: Guru Ngaji di Tangsel Diduga Cabuli 5 Muridnya
Sehingga, atas dasar tersebut, ibu korban memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialami oleh anaknya kepada pihak kepolisian.
"Tersangka sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Gresik,” ucap Aldhino.
Aldhino mengungkapkan, pelaku memperdaya korban saat situasi rumah yang sedang sepi. Saat itu, korban dititipkan kepada pelaku lantaran orangtuanya bekerja.
“Pada saat kondisi rumah sedang kosong, kesempatan itu kemudian digunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan tidak pantas (pencabulan),” kata Aldhino.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Ana.
“Kami sudah mengumpulkan dua alat bukti atas perbuatan tersangka, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Aldhino.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang