KOMPAS.com - Ratusan orang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Rabu (25/9/2024).
Mereka menuding KPU Republik Indonesia sudah suwenang-wenang mengganti calon anggota legislatif terpilih DPR Mokhamad Irsyad Yusuf dengan caleg lain.
Padahal, hasil Pemilu 2024 ia menjadi caleg dengan perolahan suara terbanyak di Dapil 2 Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Kami datang ke KPU Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan tuntutan ke KPU RI agar mengembalikan status Gus Irsyad (Mokhamad Irsyad Yusuf) sebagai caleg terpilih," ujar Munasyim, Ketua Sahabat Gus Irsyad.
Baca juga: Generasi Milenial Dominasi DPT Pilkada Kota Pasuruan
Munasyim menjelaskan selama ini Gus Irsyad sudah teruji sebagai kader PKB.
Ia merupakan ketua DPC PKB Pasuruan dua periode, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari PKB hingga melakukan pengkaderan partai yang menjadikan perolehan kursi legislatif terbanyak di Kabupaten Pasuruan.
"Perjuangan beliau sudah tidak bisa diukur lagi. Kok mendadak ketika menjadi caleg terpilih DPR langsung diganti oleh Ketua Umum Cak Imin," ungkapnya.
Aksi kekecewaan para pendukung Gus Irsyad tersebut berawal dari terbitnya SK KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga SK KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Tahun 2024 tertulis pergantian Irsyad Yusuf diganti Anisah Syakur.
Dan alasan pergantian akibat diberhentikan oleh PKB. Perolehan Irsyad Yusuf 76.467 suara, sedangkan Anisah Syakur sebanyak 74.740 suara.
"Tidak ada angin tidak ada hujan Gus Irsyad diganti. Padahal hasil rekapitulasi perolehan lebih banyak dari pada bu Anisah Syakur," ungkapnya.
Baca juga: Nomor Urut Paslon Pilkada Pasuruan: Mujib-Wardah 1, Rusdi-Shobih 2
Menjawab tuntutan demonstran, KPU Kabupaten Pasuruan menegaskan pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke KPU melalui petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Timur. Sedangkan terkait hasil perolehan suara pemilu 2024, tidak lagi ada perubahan.
"Kami hanya bisa menyampaikan saja. Namun terkait data perolehan suara pemilu, kami tidak akan melakukan perubahan apapun," ujarnya.
Terpisah, Irsyad Yusuf mengaku kecewa melihat terbitnya surat perubahan caleg terpilih oleh KPU tersebut.
Bahkan lebih kaget alasan perubahan itu dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR. Sebab ia diberhentikan dari anggota partai.
"Saya juga kaget awalnya mendengar pergantian itu karena tidak ada pemberitahuan dari DPP PKB," ungkapnya.
Saat ini, Irsyas Yusuf berjuang mendapatkan hak. Dirinya sudah mengirimkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta dan juga menyampaikan perihal itu ke Bawaslu.
Baca juga: Lawan Kotak Kosong di Pilkada Pasuruan, Adi Nawawi Dapat Nomor 1
Sebab, sebenarnya perolehan suara pada Pemilu 2024 merupakan hak konstitusi warga yang sudah memilihnya.
"Karena upaya untuk mencari keterangan sudah pernah mencobanya ke Mahkamah Partai PKB. Namun tidak dilayani," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang