Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Terpilih DPR Diganti, Ratusan Orang Datangi KPU Pasuruan

Kompas.com, 25 September 2024, 15:47 WIB
Moh. Anas,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ratusan orang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Rabu (25/9/2024).

Mereka menuding KPU Republik Indonesia sudah suwenang-wenang mengganti calon anggota legislatif terpilih DPR Mokhamad Irsyad Yusuf dengan caleg lain.

Padahal, hasil Pemilu 2024 ia menjadi caleg dengan perolahan suara terbanyak di Dapil 2 Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Kami datang ke KPU Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan tuntutan ke KPU RI agar mengembalikan status Gus Irsyad (Mokhamad Irsyad Yusuf) sebagai caleg terpilih," ujar Munasyim, Ketua Sahabat Gus Irsyad.

Baca juga: Generasi Milenial Dominasi DPT Pilkada Kota Pasuruan

Munasyim menjelaskan selama ini Gus Irsyad sudah teruji sebagai kader PKB.

Ia merupakan ketua DPC PKB Pasuruan dua periode, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari PKB hingga melakukan pengkaderan partai yang menjadikan perolehan kursi legislatif terbanyak di Kabupaten Pasuruan.

"Perjuangan beliau sudah tidak bisa diukur lagi. Kok mendadak ketika menjadi caleg terpilih DPR langsung diganti oleh Ketua Umum Cak Imin," ungkapnya.

Aksi kekecewaan para pendukung Gus Irsyad tersebut berawal dari terbitnya SK KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga SK KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Tahun 2024 tertulis pergantian Irsyad Yusuf diganti Anisah Syakur.

Dan alasan pergantian akibat diberhentikan oleh PKB. Perolehan Irsyad Yusuf 76.467 suara, sedangkan Anisah Syakur sebanyak 74.740 suara.

"Tidak ada angin tidak ada hujan Gus Irsyad diganti. Padahal hasil rekapitulasi perolehan lebih banyak dari pada bu Anisah Syakur," ungkapnya.

Baca juga: Nomor Urut Paslon Pilkada Pasuruan: Mujib-Wardah 1, Rusdi-Shobih 2

Menjawab tuntutan demonstran, KPU Kabupaten Pasuruan menegaskan pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke KPU melalui petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Timur. Sedangkan terkait hasil perolehan suara pemilu 2024, tidak lagi ada perubahan.

"Kami hanya bisa menyampaikan saja. Namun terkait data perolehan suara pemilu, kami tidak akan melakukan perubahan apapun," ujarnya.

Terpisah, Irsyad Yusuf mengaku kecewa melihat terbitnya surat perubahan caleg terpilih oleh KPU tersebut.

Bahkan lebih kaget alasan perubahan itu dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR. Sebab ia diberhentikan dari anggota partai.

"Saya juga kaget awalnya mendengar pergantian itu karena tidak ada pemberitahuan dari DPP PKB," ungkapnya.

Saat ini, Irsyas Yusuf berjuang mendapatkan hak. Dirinya sudah mengirimkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta dan juga menyampaikan perihal itu ke Bawaslu.

Baca juga: Lawan Kotak Kosong di Pilkada Pasuruan, Adi Nawawi Dapat Nomor 1

Sebab, sebenarnya perolehan suara pada Pemilu 2024 merupakan hak konstitusi warga yang sudah memilihnya.

"Karena upaya untuk mencari keterangan sudah pernah mencobanya ke Mahkamah Partai PKB. Namun tidak dilayani," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau