PASURUAN, KOMPAS.com - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pasuruan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sebanyak 153.678. Kelompok usia milenial mendominasi mencapai 32,85 persen.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024, jumlah DPT pilkada berkurang sebanyak 716 pemilih.
Hal tersebut diungkapkan anggota KPU Kota Pasuruan Mokhamad Zahid usia mengklasifikasi kelompok usia pada DPT Pilkada Kota Pasuruan Tahun 2024.
Baca juga: Lawan Kotak Kosong di Pilkada Pasuruan, Adi Nawawi Dapat Nomor 1
Untuk kelompok usia pre-boomers atau kelompok usia kelahiran kurang dari tahun 1945 sebanyak 1.531 pemilih atau 0,99 persen, kelompok usia baby-boomers (1946-1965) sebanyak 20.992 pemilih atau 13,61 persen. Untuk kelompok Gen X (1965-1980) sebanyak 43.003 pemilih atau 27,98 persen.
Sedangkan, kelompok milenial (1981-1996) sebanyak 50.942 pemilih atau 32,85 persen. Selanjutnya, kelompok Gen Z (1997-2007) sebanyak 37.730 pemilih atau 24,55 persen.
"Kelompok milenial memang mendominasi jika dibandingkan pada kelompok usia lainnya. Nah data-data tersebut dapat dibaca usai penetapan DPT beberapa hari lalu," katanya, Selasa (24/9/2024).
Baca juga: KPU Pasuruan Butuh 16.366 KPPS untuk Pilkada 2024
Sedangkan, dari jumlah total pemilih, DPT Pilkada turun hingga 716 pemilih dibanding DPT Pemilu 2024.
Penurunan jumlah DPT tersebut berasal dari jumlah pemilih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan dan pemilih yang meninggal dunia. Sebab, pada Pemilu 2024, mencakup semua warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih.
"Namun untuk pilkada yang punya hak pilih pemilihan gubernur Jatim dan pilwali Kota Pasuruan saja yang tercatat di DPT," jelasnya.
Lebih lanjut, Zahid menjelaskan rincian jumlah DPT hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT sebanyak 153.678 terdiri dari 75.738 laki-laki dan 77.940 perempuan.
Sedangkan, jumlah DPT tersebut akan tersebar di 280 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dua di antaranya yakni TPS lokasi khusus (loksus) di dalam Lapas Pasuruan.
Selanjutnya, usai penetapan DPT, KPU akan melayani calon pemilih dengan status Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang ingin mengurus pindah pilih hingga batas akhir 7 hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Pindah pilih yang dimaksudkan dikarenakan beberapa hal di antaranya karena pindah domisili, menjalankan tugas pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap dan tugas belajar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang