KOMPAS.com - Penjabat Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, mengingatkan semua pegawai Pemkot Madiun tetap netral dalam Pilkada Serentak 2024.
Salah satunya tidak menyematkan tanda like (suka) atau subscribe (berlangganan) kegiatan yang berbau politik berkaitan dengan Pilkada 2024 di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Eddy saat memimpin apel siaga Pemkot Madiun untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Stadion Willis Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024).
Sebanyak 5.000 ASN lingkup Pemkot Madiun mengikuti apel siaga untuk bersikap netral dalam pilkada Kota Madiun 2024.
Baca juga: Bonie dan Bagus Daftar Pilkada Madiun, Berkalung Kembang Ronce
“Sebelum tanggal 22 ada penetapan calon kepala daerah. Maka kami kumpulkan semua ASN yang terdiri PNS, PPPK, tenaga upaha,n dan semua pegawai pemerintah yang dibayar dan dibiayai oleh pemerintah melalui APBD Kota Madiun."
"Maka, semua hadir sekitar 5.000 lebih untuk bersama-sama mendeklarasikan netralitas ASN. Karena kami ini digaji pemerintah oleh rakyat maka kami harus netral dalam Pilkada 2024,” kata Eddy.
Kepala Kesbang Pemprop Jatim ini mengatakan, selama tahapan pilkada berlangsung, semua ASN dilarang memihak dan menggerakkan bahkan ikut berkampanye.
Namun, bila ingin menghadiri secara personal dipersilakan, tetapi harus sesuai aturan Permendagri.
Hanya saja, ASN diminta bijak dalam bermedia sosial saat tahapan pilkada serentak berlangsung. Jangan sembarang mengklik tombol suka, mengikuti, hingga berlangganan.
Pasalnya, ketidaknetralan ASN dalam pilkada akan menimbulkan kericuhan bagi publik.
Baca juga: Maidi-Panuntun Ungkap Arti Baju Pink Saat Daftar Pilkada Madiun
“Saya sampaikan semua ASN agar tidak menghadiri kegiatan kampanye. Lebih baik kerja profesional sesuai porsi masing-masing."
"Karena kalau ada PNS dan ASN yang hadir atau tidak netral bisa menimbulkan kericuhan."
"Untuk itu, juga harus bijak menggunakan media sosial. Jadi hati-hati supaya tidak nge-like, atau subscribe atau mendukung kegiatan yang berbau politik di media sosial,” ungkap Eddy.
Tak hanya itu, Eddy meminta semua ASN tak menebar ujaran kebencian dan hoaks yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Ia menambahkan, sesuai peraturan mendagri, ASN dapat menghadiri sosialisasi parpol atau calon kepala daerah untuk mengetahui visi dan misi paslon. Namun, tidak boleh mendekat dan mengenakan atribut kampanye.
Baca juga: Hari Baik Almanak Jawa, 2 Paslon Daftar Pilkada Madiun di Rabu Pahing
“Tidak boleh teriak mendukung, tetapi sebenarnya lebih aman di rumah saja,” kata Eddy.
Ia mengatakan, PNS atau ASN yang ketahuan tidak netral akan diberlakukan sanksi sesuai tinggi rendahnya pelanggaran yang dilakukan.
Hukuman disiplin mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang