SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau penghapusan sanksi administratif bagi warga Surabaya atau wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan, program ini berlaku untuk tunggakan PBB dari tahun 1994-2024, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai mulai tanggal 2-30 September 2024.
Menurut Febri, pihaknya telah menyediakan beberapa kanal layanan yang bisa diakses oleh masyarakat.
"Jika ada yang mengalami kesulitan terkait lokasi atau tidak mengetahui cara membayar, kami siap membantu," ujar Febri yang dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).
Febri menjelaskan, masyarakat atau wajib pajak WP dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan untuk informasi dan pembayaran PBB.
Kanal layanan ini meliputi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, salah satunya di Mal Pelayanan Publik Siola dan Kantor Bapenda Surabaya yang terletak di Jalan Jimerto, Surabaya.
Baca juga: Pemerintah Belum Berencana Berikan Insentif Pajak Kendaraan Tahun Ini
"Silakan masyarakat mengunjungi kanal-kanal tersebut jika memerlukan konsultasi atau diskusi secara langsung. Namun, pembayaran pajak sebenarnya juga bisa dilakukan secara digital," ujar dia.
Menurut Febri, saat ini pembayaran pajak seperti PBB bisa dilakukan secara online melalui berbagai platform e-commerce. Seperti di antaranya Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee.
"Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart, serta melalui virtual account di Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI," tutur dia.
Tidak hanya penghapusan denda PBB, Febri melanjutkan, program ini juga memberikan insentif pada kategori pajak lainnya, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah.
"Program ini juga memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen," ujar Febri.
Ia menjelaskan, pengurangan pokok BPHTB dibagi menjadi dua kategori, yaitu transaksi jual-beli dan Non jual-beli (waris, hibah, dan sejenisnya).
Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0-Rp1 miliar, diberikan pengurangan sebesar 30 persen untuk transaksi jual-beli, sedangkan non jual-beli mendapatkan pengurangan 40 persen.
Baca juga: Perang Insentif Pajak di ASEAN Disebut Bikin Penerimaan Negara Anjlok
Kemudian untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar-Rp2 miliar, pengurangan sebesar 10 persen diberikan untuk transaksi jual-beli. Sedangkan non jual-beli mendapatkan pengurangan sebesar 15 persen.
"Sementara untuk NPOP di atas Rp2 miliar, baik kategori jual-beli maupun non jual-beli, pengurangan diberikan sebesar lima persen," kata dia.