MADIUN, KOMPAS.com - Dalam tiga hari terakhir, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa belasan saksi kasus dugaan korupsi ekspor kereta ke Kongo senilai Rp 167 Triliun di PT INKA.
Belasan saksi itu diperiksa di Kejari Kota Madiun untuk kepentingan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati yang dihubungi Kompas.com membenarkan pemeriksaan belasan saksi secara bergantian terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor kereta ke Kongo.
“Mereka diperiksa (secara bergantian) sejak Rabu (11/9/2024) hingga Jumat (13/9/2024),” ujar Mia.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api PT INKA, Kerugian Negara Ditaksir Rp 28 Miliar
Mia menyatakan, pemeriksaan belasan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara. Selain itu untuk kepentingan audit perhitungan kerugian negara.
Untuk itu, tim pemeriksa tidak hanya dari penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saja, namun juga mengajak tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jatim untuk penghitungan kerugian negara dalam kasus megakorupsi ekspor kereta tersebut.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, sebanyak 17 saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Saksi yang diperiksa mulai dari sejumlah pejabat PT INKA, pihak ketiga hingga mantan Dirut PT INKA.
Baca juga: Tanggapan PT INKA soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api di Kongo
Sementara itu, Manager Humas dan Protokoler PT INKA, Nuur Aisyah yang dikonfirmasi di Kejari Kota Madiun enggan memberikan komentar. Mengenakan blazer coklat muda dipadu celana panjang hitam, Aisyah datang ke Kejari Kota Madiun mengaku hanya ingin datang saja.
"Enggak ingin datang saja,” tutur Aisyah.
Ia tidak menjelaskan maksud kedatangannya di Kantor Kejari Kota Madiun. Saat ditanya awak media, Aisyah terus berjalan masuk ke Kantor Kejari Kota Madiun lalu menyapa petugas pelayanan terpadu satu pintu lalu cium pipi kanan dan cium pipi kiri petugas tersebut.
Hingga berita diturunkan, pemeriksaan sejumlah saksi masih terus berlangsung.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah gedung PT. Industri Kereta Api (INKA) di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT. Industi Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha, Republik Kongo.
"Penggeledahan dilakukan pada Selasa (16/7/2024) di kantor PT INKA yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Kamis (18/7/2024).
Windhu mengatakan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memulai penggeledahan pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 22.00 WIB. Menurutnya, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus itu. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang