Editor
KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan kopi sianida, Ayuk Findi Antika (26), divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur (Jatim). Diketahui, Ayuk membunuhkan sianida ke dalam minuman kopi hingga menyebabkan MR (14) tewas.
Sidang putusan dibacakan Erwin Ardian, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut di PN Pacitan, Selasa (10/9/2024).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun," ujar Erwin dikutip dari Antara.
Baca juga: Reka Adegan Kasus Kopi Sianida Pacitan, Ibu Korban: Ingin Marah, tapi Saya Tahan
Dalam amar putusan-nya, majelis hakim menilai terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim. Sementara orangtua korban Rizqi ada yang menangis.
Atas vonis tersebut, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding.
"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap penasihat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.
Lambang mengatakan masih akan melakukan komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan keluarga.
"Apakah terdakwa apakah mau banding atau tidak," katanya.
Sementara ibu korban, Sukatmini mengatakan bahwa keluarga menghormati segala bentuk keputusan majelis hakim.
"Meski berat hati akan tetapi pihak keluarga berusaha untuk ikhlas menerima," ujar Sukatmini sambil menahan air mata.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, MR (14) tewas setelah minum kopi yang dibuat ayahnya saat hendak berangkat sekolah pada Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Kasus Kopi Sianida di Pacitan, Sosok yang Dianggap Keluarga Itu Ternyata Jadi Pelaku
Sesaat setelah minum kopi tersebut, korban MR lemah dan kaku. Korban juga mengeluarkan cairan bening dari mulutnya kemudian meninggal dunia.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan merupakan tetangga korban yakni Ayuk Findi Antika (26). Tersangka nekat memasukkan racun potas serbuk ke dalam kopi korban karena sakit hati dengan keluarga korban.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi karena terbukti mencuri kartu ATM serta uang senilai Rp 32 juta milik ibu kandung korban.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang