MALANG, KOMPAS.com – Massa mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi menolak langkah DPR RI yang hendak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Demonstrasi yang merupakan bagian dari gerakan nasional yang dilakukan oleh berbagai elemen mahasiswa di seluruh Indonesia, digelar di depan Kantor DPRD Kota Malang, Kamis (22/8/2024).
Koordinator lapangan yang mengaku bernama Rambo menyampaikan, para mahasiswa sangat menyayangkan langkah DPR RI tersebut.
Menurut dia, langkah DPR menganulir putusan MK sama dengan menjegal konstitusi dan mencabik-cabik demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Massa Aksi Penuhi Jalan Malioboro, Bawa Spanduk Kerajaan Masapahit hingga Pakai Topeng Babi
"Pada hari ini kami sangat menyayangkan tindakan yang telah dilakukan oleh DPR RI pada hari ini yaitu dengan menganulir putusan MK nomor 60 dan nomor 70, yang itu mengenai ambang batas dan mengenai usia," kata Rambo.
Keputusan MK yang akan dianulir oleh DPR RI dinilai para mahasiswa sangat merugikan masyarakat. Padahal, putusan MK tersebut sudah sesuai dengan konstitusi dan seharusnya tidak diganggu gugat.
"Penundaan itu bukan alasan kami untuk menunda, karena hal ini sebenarnya sudah terlihat bahwa terlepas ditundanya hari ini, besok, atau lusa, hal ini akan tetap terjadi."
"Demokrasi akan tetap cabik-cabik, dan kami rasa tetap kami akan terus melawan hari ini, besok dan lusa," ungkap dia.
Para mahasiswa menyuarakan, tindakan Baleg DPR RI tersebut merupakan pengkhianatan terhadap aspirasi masyarakat.
Mereka lantas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyuarakan melawan ketidakadilan.
Baca juga: Polisi Sebut Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Kawal Putusan MK di Bali
"Mengharapkan bahwa seluruh elemen masyarakat datang untuk menyampaikan amarah dan juga keresahannya, karena kita di sini akan terus mengawal untuk hati para masyarakat miskin yang ternodai oleh para pejabat di atas sana," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Sementara, Baleg DPR RI berupaya melakukan revisi UU di mana titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang