PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Emat (51), warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditembak mati oleh polisi karena berusaha kabur saat akan ditangkap dalam kasus pencurian motor.
Dia ditembak oleh anggota Polres Tabanan, Bali, di rumahnya di Kecamatan Tiris saat akan ditangkap pada Sabtu (27/7/2024).
Emat ditembak karena melawan dengan melempar genteng dan mengancam anggota Buser Polres Tabanan dengan celurit.
Baca juga: Dua Siswi Disambar Kereta Api di Probolinggo, Satu Tewas dan Lainnya Luka Berat
Kanit Pidum Polres Tabanan Ipda Wayan Supartawan menyebut, saat menjadi buron kasus pencurian motor, Emat masih melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Tersangka masih melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali saat akan kami tangkap. Dia tercatat sebagai residivis," kata Wayan saat berada di Probolinggo, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Warga Nyaris Terlindas Mobil Saat Duel dengan Maling Motor di Medan
Menurut Wayan, pelaku pertama kali tinggal di sebuah kontrakan di Tabanan. Pelaku yang merupakan warga Probolinggo tercatat kerap terlibat dalam pencurian motor.
Polisi sempat menangkap komplotan Emat. Namun, Emat cukup licin. Saat akan ditangkap dia melarikan diri menggunakan motor curian.
"Setelah digerebek polisi di kos temannya, pelaku masih bisa melarikan diri kembali dengan berjalan kaki, sementara motornya berhasil kami amankan," jelas Wayan.
Saat kabur, Emat masih terlibat dalam pencurian motor.
Di tempat kos pertama, Wayan dan anggotanya menemukan 7 unit motor. Pihaknya juga menemukan motor curian di tempat kos yang lain dan di pantai. Total ada puluhan motor dari 26 TKP yang melibatkan Emat.
Setelah menggali informasi lebih lanjut, polisi di Tabanan lalu mengejarnya ke Kecamatan Tiris, Kabupaten Prooblinggo. Saat ditemukan, Emat berusaha kabur dan mencoba melawan, hingga akhirnya polisi menembaknya.
"Kami tidak akan mundur. Polisi berhak untuk menggunakan senjata api. Bukan salah tembak. Dia memang pelaku," pungkas Wayan.
Dari catatan kepolisian, Emat tercatat sebagai residivis. Dia pernah menjalani hukuman 1 tahun atas kasus pencurian motor pada tahun 2008 dengan TKP di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang