SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan pacarnya, hingga sekarang masih aktif bekerja.
Diketahui, pernyataan untuk menonaktifkan para hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul, mencuat setelah ketiganya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Sedangkan, Ronald Tannur sendiri dinilai telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian seorang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) bernama Dini Sera Afryanti di Surabaya.
Baca juga: Aksi Protes Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Ricuh
"Sampai saat ini hakim-hakim tersebut tetap berjalan seprti biasa dan tetap bekerja seperti biasa," kata Humas PN Surabaya, Alex Adam, ketika ditemui di kantornya, Senin (29/7/2024).
Alex mengatakan, ada beberapa proses yang dilalui sebelum seorang hakim dinonaktifkan dari pekerjaanya. Salah satunya adalah dinyatakan melanggar setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan.
"Untuk menonaktifkan hakim tersebut harus dinyatakan melanggar dulu. Melanggar itu juga harus ada pemeriksaan, ada yang harus diklarifikasi dan harus ada yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sedangkan, lanjut dia, pemeriksaan hakim itu harus dilakukan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY). Keduanya akan berkoordinasi terkait hasil dari proses itu.
"Pemeriksaan dilakukan KY. Apabila KY sudah turun, artinya Bawas (MA) tidak ada lagi, nanti tinggal kerja sama. Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarakan, akan dibicarakan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI terdakwa pembunuhan, Dini Sera Afriyanti.
Baca juga: Ronald Tannur Bebas, Massa Geruduk PN Surabaya dan Kumpulkan Koin untuk Hakim
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan.
Karena itu, hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang