KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Nur Basuki Minarno memberikan catatan soal vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas terdakwa perkara pembunuhan Ronald Tannur.
Dia menyoroti putusan hakim yang tidak menjadikan bukti visum et revertum yang disodorkan jaksa penuntut umum (JPU).
Hasil visum et revertum menurutnya dibuat ahli, di mana ahli itu sebelum memberikan keterangan telah mengangkat sumpah, sehingga secara etika moral terikat sumpah.
Baca juga: Ronald Tannur Pembunuh Pacar Divonis Bebas, Anggota DPR: Ada Kepentingan yang Dilayani Hakim?
"Kalau kemudian dikesampingkan seperti itu tanpa ada dasar dan alasan yang kuat, tentu akan salah dalam penerapan hukumnya," katanya dalam wawancara pada Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, hakim bisa tidak mempertimbangkan visum et revertum jika hasilnya diperoleh dari proses yang tidak relevan seperti karena jarak waktu dengan kejadian atau visum sebelum kejadian.
Dia juga mempertanyakan dasar hukum dipakai majelis hakim yang dalam pertimbangannya menyebut korban meninggal karena alkohol yang diminum.
"Majelis hakim mempunyai pendapat seperti itu dasarnya apa? Apakah memang ada ahli yang menerangkan untuk itu atau tidak."
"Atau paling tidak, ada dokter yang barangkali pernah merawat si korban bahwa korban itu sebelumnya menderita penyakit tertentu sehingga kalau dia minum alkohol menyebabkan matinya si korban," katanya.
Jika alasan medis tersebut tidak pernah terungkap di persidangan, kemudian majelis hakim menyatakan bahwa matinya korban bukan karena atas perbuatan terdakwa tapi karena minuman keras, menurut dia pertimbangan hakim tidak berdasar.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Korban: Kami Kecewa, Sedih dan Emosi
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024), terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.
Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Baca juga: Kondisi Terkini Keluarga Almarhumah Dini, Korban Terdakwa Ronald Tannur yang Divonis Bebas
Dua poin pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa yang merupakan anak anggota DPR dari Fraksi PKB itu, pertama hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.
Pertimbangan kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat alkohol yang berada di dalam lambung korban.
Atas vonis itu, korps kejaksaan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara itu kuasa hukum korban akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang