SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi protes putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur atas dugaan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti di Pengadilan Negeri Surabaya, diwarnai kericuhan, Senin (29/7/2024).
Massa memaksa membawa masuk sebuah karangan bunga bernada protes putusan hakim ke dalam ruang tengah Pengadilan Negeri Surabaya. Namun aksi dihalangi petugas keamanan.
Baca juga: Ronald Tannur Bebas, Massa Geruduk PN Surabaya dan Kumpulkan Koin untuk Hakim
Kericuhan dan cekcok mulut pun tak terhindarkan. Petugas keamanan membuat pagar betis untuk menghalangi massa yang memaksa masuk untuk bertemu Ketua PN Surabaya.
Karena desakan massa, karangan bunga tersebut pun rusak.
"Kami ingin bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan (Pengadilan Negeri Surabaya). Kami akan tunggu sampai kapan pun," terang salah seorang demonstran, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Kala PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga Usai Vonis Bebas Ronald Tannur...
Salah satu koordinator aksi dari Badan Bantuan Hukum (BBH) Damar, Muhammad Shobur mengatakan, aksi tersebut adalah respons dari putusan bebas terdakwa Ronald Tannur
"Anak seorang anggots DPR yang dituntut dan didakwakan tiga pasal berlapis itu, dibebaskan oleh seorang hakim bernama Erintuah Damanik," katanya.
Baca juga: Emosi Sahroni Usai Dengar Penjelasan Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim
Shobur mengungkapkan, massa aksi ingin Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi ikut bertanggung jawab. Sebab, hakimnya dinilai telah membuat keputusan yang kontroversial.
Dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, anak anggota DPR Fraksi PKB itu dituntut 12 tahun penjara. Dia disebut melanggar pasal Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.
Dalam sidang putusan Rabu (24/7/2024), majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Dua pertimbangan utama hakim adalah hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban. Kedua majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.
Pijak jaksa pun memastikan akan mengajukan kasasi menyikapi putusan itu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang