MALANG, KOMPAS.com - Setelah dua pekan penantian, jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, Erik Kurniawan (24), akhirnya dipulangkan pada Minggu (14/7/2024).
Erik tewas usai tenggelam saat berenang di salah satu pantai di negara tempatnya bekerja di wilayah Nomi, Ishikawa, Jepang, pada Sabtu (29/6/2024).
Jenazah diterbangkan dari Jepang menggunakan pesawat Garuda Indonesia menuju Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta dengan nomor paspor C4594012. Kemudian, diterbangkan kembali menuju Bandara Djuanda Surabaya.
Baca juga: Angkot Konvensional Dianggap Semakin Tak Jelas, Pemkot Malang Siapkan Angkot BTS
"Jenazah tiba di rumah duka pukul 12.58 WIB, menggunakan mobil ambulans UPT P2TK Disnakertrans Provinsi Jatim dari Bandara Juanda," ungkap Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang Tri Darmawan melalui sambungan telepon, Senin (15/7/2024).
Sesampainya di rumah duka, UPT P2TK Disnakertrans Jatim melakukan serah terima jenazah dengan Sulioni selaku orangtua almarhum.
"Ahli waris juga mendapat jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 85 juta," jelasnya.
Baca juga: PPDB Kota Malang, SDN Jatimulyo 4 Hanya Menerima Satu Murid
Proses pemulangan jenazah, menurut Tri cukup memakan waktu lama lantaran proses administrasi di Jepang cukup ketat. Teman korban di Jepang yang mengurus proses pemulangan jenazah harus mendapat surat kuasa dari keluarga di Indonesia.
"Hal itu lumrah terjadi, sebagai jaminan keamanan proses pemulangan pekerja migran," ujarnya.
Biaya pemulangan membutuhkan biaya sebasar, yakni 1 juta Yen. Biaya itu didapakan dari hasil donasi dari perusahaan tempat korban bekerja di Jepang. Donasi dari teman pekerja migran Indonesia di Jepang serta tempat korban bekerja sebelumnya di Yogyakarta.
"Korban ini dikenal baik dan banyak temannya, sehingga banyak yang memberikan donasi untuk biaya pemulangan jenazah korban," tuturnya.
Tri mengatakan, Erik adalah pekerja migran Indonesia yang berangkat melalui program penempatan. Ia berangkat secara perorangan atau mandiri melalui izin Specified Skilled Workers (SSW) atau Pekerja Berketerampilan Spesifik yang bekerja di Jepang sejak Agustus 2019.
"Ia bekerja di sebuah perusahaan alat berat dengan bidang keahlian korban adalah welder atau tukang las besi,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang