JEMBER, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyatakan bakal calon perseorangan, M Jaddin Wajads-Arismaya Parahita, tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jember 2024.
Sebab, berdasarkan hasil verifikasi faktual, sebanyak 91.239 dukungan yang diajukan pasangan itu tidak memenuhi syarat.
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Hendra Wahyudi menjelaskan, pasangan Jaddin–Arismaya menyerahkan dukungan sebanyak 135.506 dukungan pada KPU Jember.
“Namun, setelah dilakukan verfak, yang memenuhi syarat dukungan hanya 44.267,” kata dia kepada Kompas.com via telepon, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Pilkada Salatiga, Gerindra Ajukan Nama Titik Kirnaningsih
Sedangkan sisanya sebanyak 91.239 dukungan tidak memenuhi syarat. Sementara, syarat minimal dukungan agar bisa maju menjadi calon bupati harus sebanyak 128.195 dukungan.
Dukungan tersebut, kata dia, harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Jember, yakni tersebar di 16 kecamatan.
Baca juga: Aniaya Wanita di Tempat Karaoke, Kades di Jember Ditahan
Kendati demikian, KPU Jember masih memberikan kesempatan bagi pasangan tersebut untuk melakukan perbaikan agar bisa memenuhi syarat dukungan, yakni dengan memperbaiki berkas dukungan dua kali lipat dari jumlah 83.928 dukungan atau sebesar 167.826 dukungan. Perbaikan dukungan tersebut dilakukan hingga batas waktu 12 Juli 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang