KOMPAS.com – SH, Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Jawa Timur ditahan karena kasus penganiayaan kepada seorang wanita di tempat karaoke.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Arief Fatchurrohman mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi pada Rabu (27/9/2023) di halaman parkir Star Karaoke Keluarga sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, 2 Mantan Kades Ditahan di Rutan Serang
Saat itu, tersangka SHY menganiaya korban RO yang juga sedang ada di lokasi karaoke. SHY menampar korban beberapa kali.
Akibatnya, korban mengalami bengkak di bagian pipi kiri, luka lecet di bagian bibir, kemudian luka lebam di rahang kiri.
“Itu berdasarkan hasil dari visum. Untuk motifnya biar nanti diungkap di persidangan, ” kata dia pada Kompas.com di kantor Kejari Jember, Selasa (9/7/2024).
Menurut dia, pihak kejaksaan sudah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Jember pada Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Mantan Pj Kades Kemplang Dana Desa Ratusan Juta Rupiah untuk Foya-foya
Sekarang, kepala desa tersebut ditahan di Lapas Kelas II A Jember sejak 4 Juli 2024 agar proses pemeriksaan hingga persidangan berjalan lancar.
Tersangka SHY dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang