Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemecatan Dekan FK Unair Diduga Tak Sesuai Statuta, Prof Budi Belum Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com, 8 Juli 2024, 20:03 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Prof Budi Santoso belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah dipecat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) oleh rektor.

Sejumlah pihak menyebut pemberhentian Budi tidak sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Unair.

"Kami belum ke arah sana (proses hukum), kami masih ingin berdialog yang baik," kata Budi, saat berada di Kampus A Unair, Senin (8/7/2024).

Budi telah mengantarkan surat keberatan ke kantor Rektor Unair Prof M Nasih di Kampus C Unair. Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk untuk mengajak berdialog bersama.

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Dekan FK Unair, Budi Santoso Masih Aktif Mengajar

"Surat (keberatan) ini, kami berharap akan timbul dialog yang baik antara kami dengan pimpinan universitas, untuk menghasilkan solusi yang baik demi rumah besar kita Universitas Airlangga," ucapnya.

"Karena rumah besar ini harus kami rawat dengan hati yang lebar, pikiran yang lapang dan jiwa yang tenang. Kami ingin Unair tetap maju dan berkembang demikian," tambahnya.

Sementara itu tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jauhar Kurniawan mempertanyakan proses pemecatan Budi yang berjalan dalam waktu singkat.

"Padahal, Prof BUS sendiri merasa tidak melakukan kesalahan apapun, dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga," kata Jauhar.

Baca juga: Perwakilan FK Unair Temui Rektor untuk Bahas Pencopotan Dekan

Meski demikian, sikap Jauhar untuk sementara masih sama dengan kliennya tersebut. Ia menunggu pihak rektorat mengadakan pertemuan guna membahas permasalahan itu.

"Untuk langkah hukum belum terpikirkan, kami masih menunggu respon dari pihak rektorat dan membuka dialog, untuk mencari solusi penyelesaian dari permasalahan (pemecatan) ini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Unair periode 2001-2006, dr Puruhito menilai, keputusan pimpinan kampus, Prof M Nasih terkait nasib Dekan FK, Prof Budi Santoso, tidak sesuai statuta.

"Prof Bus (Budi) masih sehat, tidak sakit, tidak study lanjut, tidak mundur, juga tidak masuk dipenjara atas keputusan pengadilan yang tetap," kata Puruhito, di depan Gedung FK Unair, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Antar Surat Keberatan ke Rektor Unair Usai Jabatan Dicopot, Prof Budi: Kenapa Saya Diberhentikan?

Selain itu, kata dia, syarat lain dalam proses pemecatan dekan serta wakil dekan di lingkungan Unair, juga harus atas persetujuan senat Unair dan persetujuan majelis wali amanat.

“Tiga syarat ini, ditambah lima syarat dasar rupanya tidak terlalu dipenuhi oleh pimpinan. Kami sangat berduka cita dan sangat terharu mendengar apa yang terjadi dengan dekan kebanggaan kami,” ujarnya.

"Sampai sekarang belum jelas apa sih yang mendasari beliau (Nasih) bertindak secepat itu (memecat Budi). Coba ada prosedurnya, harusnya SP1, SP2 dan seterusnya itu tidak ditempuh," tutupnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau