Sejumlah pihak menyebut pemberhentian Budi tidak sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Unair.
"Kami belum ke arah sana (proses hukum), kami masih ingin berdialog yang baik," kata Budi, saat berada di Kampus A Unair, Senin (8/7/2024).
Budi telah mengantarkan surat keberatan ke kantor Rektor Unair Prof M Nasih di Kampus C Unair. Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk untuk mengajak berdialog bersama.
"Surat (keberatan) ini, kami berharap akan timbul dialog yang baik antara kami dengan pimpinan universitas, untuk menghasilkan solusi yang baik demi rumah besar kita Universitas Airlangga," ucapnya.
"Karena rumah besar ini harus kami rawat dengan hati yang lebar, pikiran yang lapang dan jiwa yang tenang. Kami ingin Unair tetap maju dan berkembang demikian," tambahnya.
Sementara itu tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jauhar Kurniawan mempertanyakan proses pemecatan Budi yang berjalan dalam waktu singkat.
"Padahal, Prof BUS sendiri merasa tidak melakukan kesalahan apapun, dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga," kata Jauhar.
Meski demikian, sikap Jauhar untuk sementara masih sama dengan kliennya tersebut. Ia menunggu pihak rektorat mengadakan pertemuan guna membahas permasalahan itu.
"Untuk langkah hukum belum terpikirkan, kami masih menunggu respon dari pihak rektorat dan membuka dialog, untuk mencari solusi penyelesaian dari permasalahan (pemecatan) ini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Unair periode 2001-2006, dr Puruhito menilai, keputusan pimpinan kampus, Prof M Nasih terkait nasib Dekan FK, Prof Budi Santoso, tidak sesuai statuta.
"Prof Bus (Budi) masih sehat, tidak sakit, tidak study lanjut, tidak mundur, juga tidak masuk dipenjara atas keputusan pengadilan yang tetap," kata Puruhito, di depan Gedung FK Unair, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, kata dia, syarat lain dalam proses pemecatan dekan serta wakil dekan di lingkungan Unair, juga harus atas persetujuan senat Unair dan persetujuan majelis wali amanat.
“Tiga syarat ini, ditambah lima syarat dasar rupanya tidak terlalu dipenuhi oleh pimpinan. Kami sangat berduka cita dan sangat terharu mendengar apa yang terjadi dengan dekan kebanggaan kami,” ujarnya.
"Sampai sekarang belum jelas apa sih yang mendasari beliau (Nasih) bertindak secepat itu (memecat Budi). Coba ada prosedurnya, harusnya SP1, SP2 dan seterusnya itu tidak ditempuh," tutupnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/08/200328478/pemecatan-dekan-fk-unair-diduga-tak-sesuai-statuta-prof-budi-belum-tempuh