Salin Artikel

Pemecatan Dekan FK Unair Diduga Tak Sesuai Statuta, Prof Budi Belum Tempuh Jalur Hukum

Sejumlah pihak menyebut pemberhentian Budi tidak sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2014 Tentang Statuta Unair.

"Kami belum ke arah sana (proses hukum), kami masih ingin berdialog yang baik," kata Budi, saat berada di Kampus A Unair, Senin (8/7/2024).

Budi telah mengantarkan surat keberatan ke kantor Rektor Unair Prof M Nasih di Kampus C Unair. Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk untuk mengajak berdialog bersama.

"Surat (keberatan) ini, kami berharap akan timbul dialog yang baik antara kami dengan pimpinan universitas, untuk menghasilkan solusi yang baik demi rumah besar kita Universitas Airlangga," ucapnya.

"Karena rumah besar ini harus kami rawat dengan hati yang lebar, pikiran yang lapang dan jiwa yang tenang. Kami ingin Unair tetap maju dan berkembang demikian," tambahnya.

Sementara itu tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jauhar Kurniawan mempertanyakan proses pemecatan Budi yang berjalan dalam waktu singkat.

"Padahal, Prof BUS sendiri merasa tidak melakukan kesalahan apapun, dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga," kata Jauhar.

Meski demikian, sikap Jauhar untuk sementara masih sama dengan kliennya tersebut. Ia menunggu pihak rektorat mengadakan pertemuan guna membahas permasalahan itu.

"Untuk langkah hukum belum terpikirkan, kami masih menunggu respon dari pihak rektorat dan membuka dialog, untuk mencari solusi penyelesaian dari permasalahan (pemecatan) ini," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Unair periode 2001-2006, dr Puruhito menilai, keputusan pimpinan kampus, Prof M Nasih terkait nasib Dekan FK, Prof Budi Santoso, tidak sesuai statuta.

"Prof Bus (Budi) masih sehat, tidak sakit, tidak study lanjut, tidak mundur, juga tidak masuk dipenjara atas keputusan pengadilan yang tetap," kata Puruhito, di depan Gedung FK Unair, Kamis (4/7/2024).

Selain itu, kata dia, syarat lain dalam proses pemecatan dekan serta wakil dekan di lingkungan Unair, juga harus atas persetujuan senat Unair dan persetujuan majelis wali amanat.

“Tiga syarat ini, ditambah lima syarat dasar rupanya tidak terlalu dipenuhi oleh pimpinan. Kami sangat berduka cita dan sangat terharu mendengar apa yang terjadi dengan dekan kebanggaan kami,” ujarnya.

"Sampai sekarang belum jelas apa sih yang mendasari beliau (Nasih) bertindak secepat itu (memecat Budi). Coba ada prosedurnya, harusnya SP1, SP2 dan seterusnya itu tidak ditempuh," tutupnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/07/08/200328478/pemecatan-dekan-fk-unair-diduga-tak-sesuai-statuta-prof-budi-belum-tempuh

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com