MALANG, KOMPAS.com - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima 117 aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal. Aduan tersebut diterima dari Januari hingga Mei 2024.
Kepala Kantor OJK Malang, Biger A Maghribi mengatakan, mayoritas pelapor mengeluhkan pinjol ilegal yang mencairkan sejumlah dana pinjaman tanpa adanya pengajuan dari pelapor.
"Kondisi ini kemudian diikuti dengan teror dan perilaku penagihan yang tidak menyenangkan," kata Biger, Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Dapat Transfer dari Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
Dari sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan pinjol ilegal.
"Sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal, dan 896 diantaranya merupakan pinjol ilegal," katanya.
Dikatakannya, saat ini di Indonesia untuk layanan pinjol yang diberikan akses hanya tiga hal, yakni kamera, mic dan lokasi.
Layanan pinjol dari luar negeri seperti dari Amerika, tidak jarang ingin masuk ke Indonesia. Namun, mereka meminta semua akses data termasuk nomor telepon dan foto.
"Tidak bisa, Indonesia cuma bisa tiga, mundur mereka, yang ilegal semua diakses, kontak bapak ibu bisa disebar ke mana-mana, foto," katanya.
Baca juga: Pinjol Ilegal Sasar Korban Pelajar SMA di Wilayah Malang
Selain itu, Biger menyampaikan, bahwa tidak jarang perusahaan saat ini mengharuskan menyertakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) layaknya SKCK untuk melamar pekerjaan.
"Untuk memastikan tidak ada yang nyangkut di pinjol, tapi di SLIK pinjol legal, jadi tidak ada tanggungan bagi perusahaan, karena pinjol ilegal sudah memakan banyak korban," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.