SURABAYA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tiga perkara sengketa pilihan legislatif (Pileg) di Jawa Timur (Jatim).
Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun harus melakukan penghitungan ulang surat suara.
Diketahui, ketiga putusan MK itu yakni terkait permohonan Partai Demokrat terkait rekapitulasi ulang dan pencermatan ulang formulir model C, di 18 TPS Kecamatan Kaliwates, DPRD Kabupaten Jember.
Baca juga: Putusan MK, Sejumlah TPS di Jember Harus Hitung Ulang Surat Suara
Lalu, permohonan PAN yang memutuskan penghitungan surat suara DPR RI Dapil Jatim IV di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru dan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I yakni penghitungan surat suara ulang di 15 TPS.
Kemudian, MK juga mengabulkan permohonan PKS yang meminta untuk penghitungan surat suara ulang di 10 TPS, untuk DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya bakal melaksanakan putusan MK.
Baca juga: MK Putuskan 20 Pileg Diulang, KPU: Anggaran Cukup
"KPU provinsi tentu wajib melaksanakan apa yang sudah diperingahkan oleh Mahkamah," kata Aang, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2024).
"Di mana dari lima nomor perkara tersebut dua nomor perkara ditolak secara keseluruhan dan tiga yang lain dikabulkan sebagian. Untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang maupun dilakukan penyandingan data dari formulir C hasil yang sudah diterbitkan TPS," kata dia.
KPU Jatim bakal segera melakukan penghitungan ulang surat suara dalam waktu dekat. Aang sendiri tidak menyebut secara rinci tanggal pelaksanaanya, namun hal itu akan selesai 15 hari setelah keluarnya putusan.
"Terkait dengan teknis pelaksanaan, kami akan tentu akan merancang, bagaimana pelaksanaan putusan itu kita lakukan dengan durasi waktu yang sudah ditetapkan dalam amar putusan mahkamah konstitusi," ujarnya.
Baca juga: KPU Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa pada 20 Gugatan di MK
Selain itu, kata Aang, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Jatim, untuk menyelesaikan putusan MK tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, karena diperintahkan untuk melakukan pengawasan. Dan kepolisian yang dalam amar putusan diperintahkan mengamankan dari pelaksaksanaan putusan MK," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU terkait penghitungan suara dan pencermatan formulir C ulang.
"Bawaslu Jatim siap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK. Berkoordinasi dengan KPU setingkat untuk pelaksanaan putusan, mengkoordinasikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan berjenjang, dan mentabulasi kebutuhan pengawasan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.