Salin Artikel

Putusan MK terkait Sengketa Pileg, Sejumlah TPS di Jatim Hitung Ulang Surat Suara

Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun harus melakukan penghitungan ulang surat suara.

Diketahui, ketiga putusan MK itu yakni terkait permohonan Partai Demokrat terkait rekapitulasi ulang dan pencermatan ulang formulir model C, di 18 TPS Kecamatan Kaliwates, DPRD Kabupaten Jember.

Lalu, permohonan PAN yang memutuskan penghitungan surat suara DPR RI Dapil Jatim IV di 105 TPS Kecamatan Sumberbaru dan DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil I yakni penghitungan surat suara ulang di 15 TPS.

Kemudian, MK juga mengabulkan permohonan PKS yang meminta untuk penghitungan surat suara ulang di 10 TPS, untuk DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil III dan Dapil V.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya bakal melaksanakan putusan MK.

"KPU provinsi tentu wajib melaksanakan apa yang sudah diperingahkan oleh Mahkamah," kata Aang, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2024).

"Di mana dari lima nomor perkara tersebut dua nomor perkara ditolak secara keseluruhan dan tiga yang lain dikabulkan sebagian. Untuk dilakukan penghitungan surat suara ulang maupun dilakukan penyandingan data dari formulir C hasil yang sudah diterbitkan TPS," kata dia.

KPU Jatim bakal segera melakukan penghitungan ulang surat suara dalam waktu dekat. Aang sendiri tidak menyebut secara rinci tanggal pelaksanaanya, namun hal itu akan selesai 15 hari setelah keluarnya putusan.

"Terkait dengan teknis pelaksanaan, kami akan tentu akan merancang, bagaimana pelaksanaan putusan itu kita lakukan dengan durasi waktu yang sudah ditetapkan dalam amar putusan mahkamah konstitusi," ujarnya.

Selain itu, kata Aang, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Jatim, untuk menyelesaikan putusan MK tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, karena diperintahkan untuk melakukan pengawasan. Dan kepolisian yang dalam amar putusan diperintahkan mengamankan dari pelaksaksanaan putusan MK," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU terkait penghitungan suara dan pencermatan formulir C ulang.

"Bawaslu Jatim siap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK. Berkoordinasi dengan KPU setingkat untuk pelaksanaan putusan, mengkoordinasikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan berjenjang, dan mentabulasi kebutuhan pengawasan," tutupnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/12/204042078/putusan-mk-terkait-sengketa-pileg-sejumlah-tps-di-jatim-hitung-ulang-surat

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com