SURABAYA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkap alasan polisi tidak mengungkap secara mendetail mengenai masalah rumah tangga penyebab Briptu FN membakar suaminya sampai meninggal di Mojokerto, Jawa Timur.
Menurutnya, ada aturan mengenai privasi yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang terkait KDRT.
"Jadi tidak semua mens rea, tidak semua actus reus itu bisa diungkap di depan publik," ungkap Dirmanto, Selasa (11/6/2024).
Dia juga meminta warganet untuk tidak menyebar informasi hoaks terkait kasus tersebut.
"Peringatan untuk warganet atau netizen, jangan mengunggah informasi-informasi liar yang tidak terverifikasi. Ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," katanya.
Briptu FN, polwan yang membakar suaminya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Seperti dberitakan, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota membakar Briptu RWD suaminya pada Sabtu (8/6/2024). Motif sementara Briptu FN kesal karena suaminya memiliki kebiasaan judi online.
Sang suami yang meninggal adalah seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang. Keduanya tinggal di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto. Usai kejadian, Briptu RWD sempat dirawat di rumah sakit di Kota Mojokerto.
Namun pada Minggu (9/6/2024) siang Briptu RDW meninggal dunia. Korban disebut mengalami luka bakar 96 persen.
Atas peristiwa tersebut, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan duka yang mendalam. Namun dia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.