SITUBONDO, KOMPAS.com - Erfan Wahyudi (42) warga Dusun Pesisir, Desa Mlandingan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diamankan kepolisian karena memiliki senjata rakitan mirip M16.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito mengatakan, pelaku mengakui secara sadar membeli senjata api tersebut secara bekas kepada seseorang.
"Senjatanya rakitan M16 membeli secara bekas," kata AKP Momon Suwito, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: 74.266 Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Situbondo
Menurutnya, senjata laras panjang tersebut tidak sembarang orang sipil memilikinya. Benda tersebut biasanya dipakai oleh aparat untuk melakukan penjagaan.
"Senjata itu biasanya untuk berjaga dan kondisinya sekarang bisa difungsikan," katanya.
Baca juga: Diawali Cekcok, Pria di Situbondo Tusuk Temannya Asal Tangerang hingga Tewas
Dia juga menyatakan, tidak hanya menyita senjata rakitan M16, pihaknya juga menyita amunisi kaliber 5,56 milimeter, tas ransel, dan peralatan berburu yang lainnya.
"Sekarang pemilik dan barangnya ada di sini (Mapolres Situbondo) untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Pihak kepolisian juga memeriksa perakit senjata yang bernama Muhammad Ridwan (45), warga Desa Tamanan Timur, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
"Pasal yang digunakan kali ini undang-undang darurat," ucapnya.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.