Salin Artikel

Tanah 6.099 Meter Persegi Aset Pemkab Lumajang Jadi Bahan Sengketa di Pengadilan

LUMAJANG, KOMPAS.com - Aset berupa tanah seluas 6.099 meter persegi di Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, jadi bahan sengketa di pengadilan. Padahal, tanah lapang ini terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, pihaknya memiliki bukti berupa sertifikat hak milik bahwa tanah yang disengketakan warga itu aset Pemkab.

Menurut Yuyun, tanah dengan nomor SHM 40 ini atas nama Eko Sulistianto Camat Tekung atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang.

"Tanahnya atas nama Eko Soelistianto Camat Tekung atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang," kata Yuyun di Kantor Pemkab Lumajang, Rabu (22/5/2024).

Tidak disebutkan oleh Yuyun siapa pihak yang menyengketakan tanah tersebut di pengadilan.

Penelusuran Kompas.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lumajang, penggugat adalah empat orang ahli waris dari Eko Soelistianto berinisial HA, FAS, NA, dan EFN.

Sedangkan, tergugatnya adalah Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung. Kasus ini terdaftar pada Rabu (2/2/2022) dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2022/PN Lmj.

Dalam perkaranya, terdapat 5 bidang tanah yang disengketakan yakni SHM nomor 39, 40, 42, 47, dan 48. Kelimanya berada di Desa Wonokerto.

Namun, yang diklaim sebagai aset milik Pemkab hanya yang bernomor 40 dengan luas tanah 6.099 meter persegi.

Perkara ini telah diputus oleh pengadilan hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung dan memenangkan penggugat.

"MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI cq. GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR cq. BUPATI KABUPATEN LUMAJANG cq. CAMAT KECAMATAN TEKUNG cq. KEPALA DESA WONOKERTO KECAMATAN TEKUNG KABUPATEN LUMAJANG; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);," putusan hakim dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lumajang.

Yuyun mengaku kaget saat mengetahui putusan kasasi yang dibacakan oleh hakim pada Rabu (18/10/2023).

"Kok bisa dokumen aslinya di kami tapi menang sampai di pusat berarti ada pemalsuan dokumen," ucapnya.

Saat ini, Pemkab Lumajang tengah mengajukan gugatan bantahan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Pihak penggugatnya langsung Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni. Sedangkan tergugatnya adalah 4 orang ahli waris Eko Soelistianto yang memperkarakan tanah tersebut sebelumnya.

Perkara ini telah terdaftar pada Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Negeri Lumajang dengan nomor perkara 16/Pdt.Plw/2024/PN Lmj.

Dijadwalkan, sidang perdana akan digelar pada Rabu (19/6/2024) pukul 10.10 WIB di Ruang Sidang Garuda.

"Kami mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Lumajang kepada semua pihak yang berperkara," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/22/151357978/tanah-6099-meter-persegi-aset-pemkab-lumajang-jadi-bahan-sengketa-di

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com