SURABAYA, KOMPAS.com - AP, pria di Surabaya, Jawa Timur, yang meneror teman perempuannya selama 10 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pria 29 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 dan
Pasal 45 B jo Pasal 29 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Jumat (17/5/2024) kami tangkap di rumahnya lalu diperiksa. Keesokan harinya ditetapkan tersangka," kata Kasubdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AP ditahan di Polda Jatim. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik akan mendatangkan dokter psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan AP.
"Dokter psikolog akan didatangkan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka," jelasnya.
Baca juga: Artis Jessica Iskandar Program Bayi Tabung di Surabaya
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial NR mengaku 10 tahun diteror dengan foto alat kelamin oleh pria yang merupakan teman sekolah menengah pertama (SMP)-nya berinisial AP.
Pelaku diduga terobsesi dengan korban. NR pun melaporkan tindakan teman prianya tersebut ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Jumat (17/5/2024).
NR mengaku diteror selama kurang lebih 10 tahun. Terlapor bahkan pernah mengirim gambar kemaluan melalui direct message (DM) ke akun media sosial NR.
Bahkan, AP diduga telah membuat ratusan akun untuk meneror korban. Tak hanya itu, AP disebut juga pernah mendatangi rumah NR dan berdiri di jalanan rumahnya pada dini hari.
Yang meresahkan, pria tersebut pernah mengirimkan pesan ancaman pembunuhan yang ditujukan untuk pria yang mendekati korban.
Cerita kejadian tersebut dibagikan oleh NR pada akun X yang diunggah pada Rabu (15/5/2024). Unggahan itu viral di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.