Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi penyidik sudah menetapkan 14 orang tersangka kasus ini (balon udara meledak di Desa Muneng),” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Jumat (17/5/2024).
Sunaka mengatakan 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tujuh orang dewasa dan tujuh anak di bawah umur.
Empat belas tersangka itu berinisial PF, AN, CA, WI, ADE, AS, BD, FA, FAN, AB, OK, MN, DL dan D.
Tujuh tersangka dewasa, kata Sunaka, langsung dilakukan penahanan.
Sementara tujuh anak di bawah umur dilimpahkan ke unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) Satreskrim Polres Ponorogo.
Sunaka mengatakan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 atau 187 KUHP jo psl 55, pasal 56 KUHP. Sesuai pasal itu para tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, satu remaja meninggal dalam tragedi ledakan balon udara tanpa awak di area persawahan di Dusun Muneng Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Korban bernama Ilham Nugroho (16). Ia meninggal setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Rabu (15/5/2024) malam.
https://surabaya.kompas.com/read/2024/05/17/210403978/14-orang-jadi-tersangka-ledakan-balon-udara-yang-tewaskan-1-remaja-di