Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Napi Jalankan Bisnis Pembuatan Sabu Skala Rumahan, Dikendalikan Suami dari Lapas

Kompas.com - 23/04/2024, 07:25 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PASURUAN, KOMPAS.com - Innayatul Wafi, istri seorang narapidana, bersama dua pria, yaitu Nanang Kosim (40) dan M Suherman (27), menjalankan bisnis narkotika skala rumahan di Pasuruan, Jawa Timur.

Mereka menyewa sebuah rumah di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Baca juga: Polres Malang Ungkap Fakta Baru Kasus Pembuatan Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Kasar Reskoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengungkap, bisnis tersebut dikendalikan oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang merupakan suami Innayatul Wafi.

"Otak dari kasus ini adalah seseorang berinisial BB. Dia adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia adalah suami dari Innayatul Wafi," kata dia saat melakukan olah TKP di Pasuruan, Senin (22/4/2024).

Polisi juga tengah memburu satu orang yakni GWN yang mengetahui bahan-bahan pembuatan narkotika.

Baca juga: Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

5 kali produksi

Sejak Desember 2023, ketiga pelaku sudah lima kali memproduksi narkotika.

Ketiganya memiliki peran masing-masing. Innayatul berperan sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkoba sampai setengah jadi.

Nanang Kosim berperan mengolah hasil racikan dan M. Suherman menjadi tester narkoba.

"Dari hasil produksinya, Nanang Kosim dan M. Suherman mendapat upah Rp 2 juta sedangkan Innayatul Wafi mendapat keuntungan Rp 10 juta," ujar dia.

Baca juga: Ambulans Pelat Merah di Aceh Disalahgunakan untuk Angkut Sabu-sabu, Kadinkes Pecat 1 Pegawai

Pengembangan kasus

Adapun kasus pembuatan narkotika skala rumahan itu adalah pengembangan dari kasus peredaran narkotika di Kabupaten Malang.

Saat itu seorang pria bernama Mohammad Zainal Lutfi ditangkap di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

"Terakhir, mereka (komplotan) mencoba mengedarkan hasil produksinya melalui Mohammad Zainal Lutfi. Ia tertangkap saat operasi Pekat Semeru pada Maret 2024," kata Aditya.

Sedangkan dalam pengungkapan kasus produksi narkoba rumahan, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 129 huruf a dan b atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Imron Hakiki), Antara


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com