PASURUAN, KOMPAS.com - Innayatul Wafi, istri seorang narapidana, bersama dua pria, yaitu Nanang Kosim (40) dan M Suherman (27), menjalankan bisnis narkotika skala rumahan di Pasuruan, Jawa Timur.
Mereka menyewa sebuah rumah di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Baca juga: Polres Malang Ungkap Fakta Baru Kasus Pembuatan Sabu Skala Rumahan di Pasuruan
Kasar Reskoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengungkap, bisnis tersebut dikendalikan oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang merupakan suami Innayatul Wafi.
"Otak dari kasus ini adalah seseorang berinisial BB. Dia adalah narapidana yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Ia adalah suami dari Innayatul Wafi," kata dia saat melakukan olah TKP di Pasuruan, Senin (22/4/2024).
Polisi juga tengah memburu satu orang yakni GWN yang mengetahui bahan-bahan pembuatan narkotika.
Baca juga: Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau
Sejak Desember 2023, ketiga pelaku sudah lima kali memproduksi narkotika.
Ketiganya memiliki peran masing-masing. Innayatul berperan sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkoba sampai setengah jadi.
Nanang Kosim berperan mengolah hasil racikan dan M. Suherman menjadi tester narkoba.
"Dari hasil produksinya, Nanang Kosim dan M. Suherman mendapat upah Rp 2 juta sedangkan Innayatul Wafi mendapat keuntungan Rp 10 juta," ujar dia.
Baca juga: Ambulans Pelat Merah di Aceh Disalahgunakan untuk Angkut Sabu-sabu, Kadinkes Pecat 1 Pegawai
Adapun kasus pembuatan narkotika skala rumahan itu adalah pengembangan dari kasus peredaran narkotika di Kabupaten Malang.
Saat itu seorang pria bernama Mohammad Zainal Lutfi ditangkap di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Terakhir, mereka (komplotan) mencoba mengedarkan hasil produksinya melalui Mohammad Zainal Lutfi. Ia tertangkap saat operasi Pekat Semeru pada Maret 2024," kata Aditya.
Sedangkan dalam pengungkapan kasus produksi narkoba rumahan, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 129 huruf a dan b atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Imron Hakiki), Antara