SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap Rp 475 juta. Suap tersebut untuk pengurusan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso.
Vonis untuk Puji dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (22/4/2024).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan," kata Ni Putu, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Puji Triasmoro Jadi Tersangka Suap, Kajati Jatim Lantik Kajari Bondowoso Baru
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp 927 juta.
Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan untuk dilelang guna membayar biaya pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Eks Kajari Buleleng Bali Pikir-pikir
Dalam kesempatan yang sama, hakim juga membacakan vonis untuk mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Silaen dalam perkara yang sama.
Alwxander divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp 365 juta.
Bila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta bendanya dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan.
Jika tak mencukupi, maka digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun.
Baca juga: Hujan Deras, Jalur Menuju Kawah Ijen Bondowoso Longsor
Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Selain vonis untuk mantan Kajari dan mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga membacakan vonis untuk 2 terdakwa dari CV Wijaya Gemilang dari pihak penyuap yakni Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Keduanys divonis penjars selama 1,8 tahun.
Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 November 2023.