SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam orang yang menyimpan dan menjual petasan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, penangkapan tersebut merespons laporan masyarakat, terkait penjualan petasan di wilayah tersebut.
"Jumlah tersangka yang diamankan enam orang. (Rinciannya) Empat orang dewasa dan dua anak berkonflik dengan hukum," kata Agus, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Kamis (18/4/2024).
Agus memerinci tersangka pertama berinisial EFI (25) yang merupakan warga Simomulyo, Sukomanunggal, Kota Surabaya.
"Tersangka melakukan pembelian mercon atau petasan jadi dari toko online, yang kemudian dari mercon atau petasan tersebut dijual kembali secara langsung ataupun online," jelasnya.
Baca juga: Balon Udara Berisi Mercon Teror Warga Magelang dan Klaten, Polda Jateng: Ada Ancaman Penjara
Polisi menemukan ratusan petasan dengan berbagai bentuk saat menggeledah tempat tinggal pelaku yang berada di Desa Gamping, Krian, Kabupaten Sidoarjo.
"Barang bukti 186 buah mercon renteng diameter dua sentimeter, panjang tiga meter, 530 mercon cabe, dan 102 buah mercon renteng diameter satu sentimeter dengan panjang satu sentimeter," ucapnya.
"Pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjual petasan, sebesar antara Rp 40.000 sampai dengan Rp 100.000 setiap rentengnya," tambahnya.
Selanjutnya, kata Agus, lima tersangka lainya adalah, MY (20), MA (16), MHA (29), MNH (21), FN (16). Mereka merupakan warga Desa Wedi, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Agus menyebut, tersangka MHA memiliki bubuk petasan setelah membelinya dari seseorang di Probolinggo. Lalu, dia menjual barang dasar mercon tersebut ke tersangka lainya.
"MHA bersama adiknya, MNH menjual kepada MY satu kilo dan MA satu kilo. Dan juga diserahkan ke FN 10 kilogram untuk diperjualbelikan," ujarnya.
Para tersangka langsung meracik sendiri bubuk petasan yang sudah dibelinya, agar menjadi mercon siap jual. Mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Keenam tersangka tersebut, dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.