JEMBER, KOMPAS.com – Andika (18), warga Desa Gugut, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tewas setelah tertabrak kereta api pada Jumat (29/3/2024). Korban tewas di lokasi dan terseret kereta sejauh 300 meter.
Kecelakaan tersebut bermula saat Andika berboncengan bersama dengan Rizki Cipta (20) menggunakan sepeda motor. Saat itu, ia melewati pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji.
Sementara, KA Sritanjung relasi Ketapang - Jember melintas di Jalan Pelintasan Langsung (JPL) 132 Km 188+5 antara Stasiun Mangli – Rambipuji tersebut. Saat itu, korban langsung menyeberang sehingga tertabrak kereta api.
“Ada kendaraan bermotor yang akan melintas di pelintasan sebidang tak terjaga, masinis sudah membunyikan suling lokomotif berkali-kali,” kata Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro via telepon.
Baca juga: Petani Jember Demo Sambil Bagikan Beras, Minta Pupuk Subsidi Ditambah
Selain itu, warga di sekitar lokasi juga mengingatkan pengendara tersebut. Namun, korban tetap tak mengindahkan, sehingga insiden kecelakaan tersebut tidak terhindarkan.
Akibatnya, pengendara motor tersebut meninggal dunia. Sedangkan pria yang dibonceng selamat karena melompat dari kendaraan.
“Akibat dari insiden tersebut KA Sritanjung sempat berhenti untuk melakukan pemeriksaan rangkaian,” ucap dia.
Baca juga: Gara-gara Batal Nikah, Pria di Jember Curi Sapi Milik Tunangannya
Setelah sarana lokomotif dan kereta dinyatakan aman, KA Sritanjung melanjutkan perjalanan menuju Lempuyangan. Sedangkan untuk pengendara motor dievakuasi oleh warga sekitar.
KAI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat akan melintas di jalur kereta api. Selain membahayakan diri sendiri, insiden itu juga menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api.
Sesuai Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“KAI mengajak masyarakat untuk lebih tertib saat berada di pelintasan sebidang, patuhi rambu-rambu yang tersedia di lokasi,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.