Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pembebasan Tanah Jalan Tol, Jaksa Telusuri Keterlibatan Pejabat Pemkab Madiun

Kompas.com, 27 Maret 2024, 18:41 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mulai menyidik kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Penyidikan dilakukan setelah jaksa menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat Kabupaten Madiun dalam kasus korupsi pengadaan tanah tol ruas Madiun-Kertosono tahun 2016-2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo membenarkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan tanah tol tahun 2016-2017 di ruas Madiun-Kertosono.

Baca juga: Mobil Suzuki Ertiga Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sahur di Kota Madiun

Penyidikan dilakukan setelah adanya fakta persidangan kasus korupsi sebelumnya yang menyeret mantan Kades Cabean, Andi Wibowo dan mantan Sekdes, Wahyudi dalam kasus serupa.

"Dalam perkara ini ada fakta persidangan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan tim kami," kata Ario saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Pegawai Rumah Sakit di Madiun Ditemukan Tewas di Kontrakannya

Ario mengatakan, timnya sudah memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Minggu depan, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaaan saksi lainnya.

Soal keterlibatan oknum pejabat Pemkab Madiun dalam kasus tersebut, Ario mengatakan penyidik masih mendalaminya.

"Kami belum bisa sampaikan hal tersebut. Nanti kami lihat hasil dari penyidikan tim," ungkap Ario.

Tuntut 4 dan 5 tahun

Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun menuntut mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Andi Wibowo Kusumo, 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus korupsi pembebasan tanah jalan tol.

Tak hanya itu, mantan Sekdes Cabean, Wahyudi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut dituntut 5 tahun penjara.

"Untuk mantan kades kami tuntut 4 tahun 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Sedangkan mantan Sekdes kami tuntut 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta," kata Ario.

Tak hanya itu, terdakwa Andi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 30 juta dan terdakwa Wahyudi dituntut membayar uang pengganti Rp 177.403.450.

Ario mengatakan, tuntutan dua terdakwa dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (26/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Cabaian, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Andi Wibowo Kusumo bersama mantan Sekretaris Desa, Wahyudi, pada Kamis (7/12/2023).

Keduanya ditahan dengan tuduhan perkara kasus korupsi tukar guling tanah kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol Madiun-Surabaya tahun 2016-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 217 juta.

Tersangka Andi dan Wahyudi ditahan setelah penyidik tipikor Satuan Reskrim Polres Madiun Kota melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus korupsi tukar guling tanah jalan tol Madiun-Surabaya ke Kejari Kabupaten Madiun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau