Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pembebasan Tanah Jalan Tol, Jaksa Telusuri Keterlibatan Pejabat Pemkab Madiun

Kompas.com - 27/03/2024, 18:41 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mulai menyidik kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Penyidikan dilakukan setelah jaksa menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat Kabupaten Madiun dalam kasus korupsi pengadaan tanah tol ruas Madiun-Kertosono tahun 2016-2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo membenarkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan tanah tol tahun 2016-2017 di ruas Madiun-Kertosono.

Baca juga: Mobil Suzuki Ertiga Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sahur di Kota Madiun

Penyidikan dilakukan setelah adanya fakta persidangan kasus korupsi sebelumnya yang menyeret mantan Kades Cabean, Andi Wibowo dan mantan Sekdes, Wahyudi dalam kasus serupa.

"Dalam perkara ini ada fakta persidangan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan tim kami," kata Ario saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Pegawai Rumah Sakit di Madiun Ditemukan Tewas di Kontrakannya

Ario mengatakan, timnya sudah memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Minggu depan, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaaan saksi lainnya.

Soal keterlibatan oknum pejabat Pemkab Madiun dalam kasus tersebut, Ario mengatakan penyidik masih mendalaminya.

"Kami belum bisa sampaikan hal tersebut. Nanti kami lihat hasil dari penyidikan tim," ungkap Ario.

Tuntut 4 dan 5 tahun

Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun menuntut mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Andi Wibowo Kusumo, 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus korupsi pembebasan tanah jalan tol.

Tak hanya itu, mantan Sekdes Cabean, Wahyudi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut dituntut 5 tahun penjara.

"Untuk mantan kades kami tuntut 4 tahun 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Sedangkan mantan Sekdes kami tuntut 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta," kata Ario.

Tak hanya itu, terdakwa Andi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 30 juta dan terdakwa Wahyudi dituntut membayar uang pengganti Rp 177.403.450.

Ario mengatakan, tuntutan dua terdakwa dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (26/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Cabaian, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Andi Wibowo Kusumo bersama mantan Sekretaris Desa, Wahyudi, pada Kamis (7/12/2023).

Keduanya ditahan dengan tuduhan perkara kasus korupsi tukar guling tanah kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol Madiun-Surabaya tahun 2016-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 217 juta.

Tersangka Andi dan Wahyudi ditahan setelah penyidik tipikor Satuan Reskrim Polres Madiun Kota melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus korupsi tukar guling tanah jalan tol Madiun-Surabaya ke Kejari Kabupaten Madiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com