Salin Artikel

Kasus Korupsi Pembebasan Tanah Jalan Tol, Jaksa Telusuri Keterlibatan Pejabat Pemkab Madiun

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mulai menyidik kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Penyidikan dilakukan setelah jaksa menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat Kabupaten Madiun dalam kasus korupsi pengadaan tanah tol ruas Madiun-Kertosono tahun 2016-2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Ario Wibowo membenarkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan tanah tol tahun 2016-2017 di ruas Madiun-Kertosono.

Penyidikan dilakukan setelah adanya fakta persidangan kasus korupsi sebelumnya yang menyeret mantan Kades Cabean, Andi Wibowo dan mantan Sekdes, Wahyudi dalam kasus serupa.

"Dalam perkara ini ada fakta persidangan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan tim kami," kata Ario saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Ario mengatakan, timnya sudah memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Minggu depan, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaaan saksi lainnya.

Soal keterlibatan oknum pejabat Pemkab Madiun dalam kasus tersebut, Ario mengatakan penyidik masih mendalaminya.

"Kami belum bisa sampaikan hal tersebut. Nanti kami lihat hasil dari penyidikan tim," ungkap Ario.

Tuntut 4 dan 5 tahun

Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun menuntut mantan Kepala Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Andi Wibowo Kusumo, 4 tahun 10 bulan penjara dalam kasus korupsi pembebasan tanah jalan tol.

Tak hanya itu, mantan Sekdes Cabean, Wahyudi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut dituntut 5 tahun penjara.

"Untuk mantan kades kami tuntut 4 tahun 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Sedangkan mantan Sekdes kami tuntut 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta," kata Ario.

Tak hanya itu, terdakwa Andi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 30 juta dan terdakwa Wahyudi dituntut membayar uang pengganti Rp 177.403.450.

Ario mengatakan, tuntutan dua terdakwa dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (26/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun menahan mantan Kepala Desa Cabaian, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Andi Wibowo Kusumo bersama mantan Sekretaris Desa, Wahyudi, pada Kamis (7/12/2023).

Keduanya ditahan dengan tuduhan perkara kasus korupsi tukar guling tanah kas desa yang terkena proyek pembangunan jalan tol Madiun-Surabaya tahun 2016-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 217 juta.

Tersangka Andi dan Wahyudi ditahan setelah penyidik tipikor Satuan Reskrim Polres Madiun Kota melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus korupsi tukar guling tanah jalan tol Madiun-Surabaya ke Kejari Kabupaten Madiun.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/27/184122278/kasus-korupsi-pembebasan-tanah-jalan-tol-jaksa-telusuri-keterlibatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke