MALANG, KOMPAS.com - Feri Riyan Pribadi (20), warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pengendara sepeda motor yang menabrak lansia dalam aksi balap liar di Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Rabu (13/3/2024), ditetapkan menjadi tersangka oleh Satlantas Polres Malang.
Untuk diketahui, sebelumnya, Feri Riyan Pribadi mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU DA 4401 UF dengan kecepatan tinggi yang diduga sengaja di Jalan Raya Desa Wonokerto.
Akibat ulahnya, ia menabrak dari belakang seorang kakek bernama Nurba’i (74), warga Dusun Wates, Kecamatan Gondanglegi, yang sedang melintas mengendarai motor Honda Astrea N 3064 EAR.
Baca juga: Hasil Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Kota Malang, Pelanggaran Meningkat 6,9 Persen
Rekaman video peristiwa tarbarakan itu sempat viral di media sosial. Akibat peristiwa itu, Nurba’i mengalami luka robek di kepala hingga harus diperban melingkar di kepalanya.
Setelah kejadian itu, polisi menangkap Feri beserta sepeda motor yang dikemudikannya. Hingga akhirnya saat ini Feri ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
"Penabrak sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Lantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta saat ditemui, Rabu (20/3/2024).
Feri dikenai Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Namun, Adis menyebutkan bahwa tersangka belum ditahan, tetapi hanya dikenai wajib lapor.
"Sementara ini tersangka masih diharuskan wajib lapor," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.