Salin Artikel

Kebut-kebutan dan Menabrak Lansia, Pengendara Satria FU Jadi Tersangka

Untuk diketahui, sebelumnya, Feri Riyan Pribadi mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU DA 4401 UF dengan kecepatan tinggi yang diduga sengaja di Jalan Raya Desa Wonokerto.

Akibat ulahnya, ia menabrak dari belakang seorang kakek bernama Nurba’i (74), warga Dusun Wates, Kecamatan Gondanglegi, yang sedang melintas mengendarai motor Honda Astrea N 3064 EAR.

Rekaman video peristiwa tarbarakan itu sempat viral di media sosial. Akibat peristiwa itu, Nurba’i mengalami luka robek di kepala hingga harus diperban melingkar di kepalanya.

Setelah kejadian itu, polisi menangkap Feri beserta sepeda motor yang dikemudikannya. Hingga akhirnya saat ini Feri ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

"Penabrak sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Lantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta saat ditemui, Rabu (20/3/2024).

Feri dikenai Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Namun, Adis menyebutkan bahwa tersangka belum ditahan, tetapi hanya dikenai wajib lapor.

"Sementara ini tersangka masih diharuskan wajib lapor," tuturnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/20/101252378/kebut-kebutan-dan-menabrak-lansia-pengendara-satria-fu-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke