SITUBONDO, KOMPAS.com - Polres Situbondo Polda Jatim melarang penggunaan petasan dan pengeras suara ketika sahur berlangsung. Kondisi tersebut dinilai sangat mengganggu masyarakat yang sedang istirahat.
"Saya sudah buat spanduk imbauan penggunaan petasan karena membahayakan diri sendiri dan masyarakat lain, kegiatan ini memang selalu dilakukan setiap tahun namun selalu saja ada peristiwa yang terjadi," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Dia memberi contoh peristiwa yang terjadi pada anak di bawah umur yang terkena petasan rakitan sendiri di Pelabuhan Kalbut, Kecamatan Mengaran, Kabupaten Situbondo, Minggu (17/3/2024).
Baca juga: Bangunan SDN di Situbondo Terdampak Longsor, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Kapolres juga memberi contoh peristiwa bahan petasan meledak dan menewaskan 4 orang dan merusak 25 rumah di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pada 2023.
"Contoh kasus kemarin yang terjadi di Pelabuhan Kalbut ada anak yang rakit sendiri petasan dan akhirnya terkena tangannya, dan kejadian tahun lalu di Blitar yang sampai merusakan rumah," katanya.
Tidak hanya itu, kepolisian juga melarang para warga menggunakan pengeras suara digunakan untuk sahur keliling. Apalagi digunakan saat bukan jam sahur sehingga mengganggu warga yang beristirahat.
"Kami juga melarang sound system (pengeras suara) digunakan sahur keliling dengan suara yang sangat keras, apalagi digunakan saat bukan jam sahur, ada banyak anak kecil dan orang sakit yang terganggu, jika ada akan saya tindak, ada undang-undang yang mengatur," ucapnya.
Baca juga: Bocah di Situbondo Terluka Kena Petasan Rakitan Sendiri setelah Lihat Tutorial di YouTube
Ancaman hukuman bagi oknum masyarakat yang mengganggu ketertiban umum akan dikenai Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.