Salin Artikel

Polres Situbondo Larang Keras Penggunaan Petasan Saat Sahur

"Saya sudah buat spanduk imbauan penggunaan petasan karena membahayakan diri sendiri dan masyarakat lain, kegiatan ini memang selalu dilakukan setiap tahun namun selalu saja ada peristiwa yang terjadi," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Dia memberi contoh peristiwa yang terjadi pada anak di bawah umur yang terkena petasan rakitan sendiri di Pelabuhan Kalbut, Kecamatan Mengaran, Kabupaten Situbondo, Minggu (17/3/2024).

Kapolres juga memberi contoh peristiwa bahan petasan meledak dan menewaskan 4 orang dan merusak 25 rumah di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, pada 2023.

"Contoh kasus kemarin yang terjadi di Pelabuhan Kalbut ada anak yang rakit sendiri petasan dan akhirnya terkena tangannya, dan kejadian tahun lalu di Blitar yang sampai merusakan rumah," katanya.

Tidak hanya itu, kepolisian juga melarang para warga menggunakan pengeras suara digunakan untuk sahur keliling. Apalagi digunakan saat bukan jam sahur sehingga mengganggu warga yang beristirahat.

"Kami juga melarang sound system (pengeras suara) digunakan sahur keliling dengan suara yang sangat keras, apalagi digunakan saat bukan jam sahur, ada banyak anak kecil dan orang sakit yang terganggu, jika ada akan saya tindak, ada undang-undang yang mengatur," ucapnya.

Ancaman hukuman bagi oknum masyarakat yang mengganggu ketertiban umum akan dikenai Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/20/083929978/polres-situbondo-larang-keras-penggunaan-petasan-saat-sahur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke