SITUBONDO, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Situbondo menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat pembacokan pada Senin (11/3/2024).
Pelaku awalnya hendak kabur ke Pulau Madura melalui kapal laut. Petugas menggagalkan upaya tersebut.
Baca juga: 20 Rumah di Situbondo Tergenang Banjir Rob
Kasat Reskrim Polres Situbobdo, AKP Momon Suwito mengungkapkan, terduga pelaku berinisial R (27) warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
"Iya pelaku sekarang berada ditahan di Mapolres Situbondo, pelaku awalnya hendak naik kapal," kata AKP Momon Suwito, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Kades Beri Klarifikasi Perlawanan soal Ketua RT di Situbondo Diberhentikan Usai Pemilu 2024
Dia menyatakan sebenarnya ada tiga orang pelaku penganiayaan. Namun dua orang lainnya kabur dan sedang dalam pengejaran.
Sedangkan korban bernama Maulana Rosi (22) warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki mengalami luka bacok di bagian tangan dan punggungnya.
Baca juga: Polres Situbondo Gelar Operasi Selama 14 Hari, Ini Kriteria Pengendara yang Akan Ditilang
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembacokan terjadi di Gazebo Alun-Alun Besuki, Kabupaten Situbondo pada Senin (11/3/2024). Korban awalnya berempat sedang duduk namun dihampiri oleh pelaku.
Saat berbincang-bincang, pelaku tiba-tiba memukul korban. Salah satu pelaku mengeluarkan pisau lalu menusuk korban di bagian tangan dan punggung.
Pelaku yang mengetahui Maulana Rosi bersimbah darah langsung kabur. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas ponsel korban.
"Saat ini terduga pelaku sedang diperiksa dan dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran," katanya.
Ketiga pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukumam selama 5 tahun dan paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.