Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Beri Klarifikasi Perlawanan soal Ketua RT di Situbondo Diberhentikan Usai Pemilu 2024

Kompas.com - 27/02/2024, 21:45 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang Kepala Rukun Tetangga (RT) di Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur diberhentikan sepihak oleh kepala desa setempat.

Pemberhentian ini ditengarai akibat tidak sang ketua RT tidak memilih istri kades yang maju sebagai caleg DPRD dalam Pemilu 2024.

Kabar pemberhentian tersebut dinilai kurang berimbang dan berat sebelah. Kepala Desa Sumberpinang Akhmad Rasidi memberi klarfikasi bahwa dirinya memberhentikan Ketua RT sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Ketua RT di Situbondo Mengaku Dipecat karena Tak Pilih Istri Kades yang Jadi Caleg

Dia juga menjelaskan bahwa memang benar sempat mengumpulkan beberapa Ketua RT.

Namun dirinya tidak memaksakan para warga untuk memilih istrinya yang sedang maju caleg.

"Tidak ada pemaksaan memilih istri saya yang sedang nyaleg, milih boleh, tidak milih tidak apa-apa, saya tidak keberatan," kata Akhmad Rasidi saat dihubungi Kompas.com Selasa (27/2/2024).

Rasidi keberatan dengan pemberitaan yang menginformasikan bahwa dirinya bermain money politik (politik uang) kepada masyarakatnya. Bahkan dirinya membantah tidak sepeser pun bermain politik di daerahnya.

Baca juga: 10 Ketua RT dan 4 Ketua RW di Purworejo Mundur Usai Pemilu

"Saya keberatan karena dikabarkan saya bermain uang, saya tidak sepuluh ribu pun menyebar uang, mana bukti penuduh menuduhkan kepada saya? Saya dirugikan dalam hal ini," ucapnya.

Menurutnya, pemberhentian Ketua RT 3 dan 4 itu sudah memenuhi bukti yang ada. Dua orang tersebut diduga telah bermain politik uang pada 14 Februari 2024.

"Saya ada bukti mereka itu menyebar uang salah satu partai dari caleg lain, dalam aturannya perundang-undangan pemerintah desa dilarang bermain politik praktis, sudah saya beri teguran namun tidak mampan, sehingga saya berhentikan," katanya.

Dalam aturan yang berlaku di Desa Sumberpinang. Pemecatan Ketua RT 3 dan 4 tidak perlu meminta persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena pemberhentian sepenuhnya hak prerogatif kepala desa.

"Itu hak prerogatif saya, yang penting langsung ada gantinya sehingga pelayanan tetap berlanjut, ya seperti bupati memberhentikan kepala dinas karena itu ranahnya eksekutif bukan legislatif," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria di Surabaya Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Surabaya
3 Tersangka Kasus Film 'Guru Tugas' Terancam 6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Film "Guru Tugas" Terancam 6 Tahun Penjara

Surabaya
Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film 'Guru Tugas', Sutradara dan Pemain

Peran 3 YouTuber yang Ditangkap Buntut Film "Guru Tugas", Sutradara dan Pemain

Surabaya
Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Respon Pengusaha Warung Madura soal Aprindo Minta Penjualan Elpiji Diperketat

Surabaya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Tas di Tengah Kebun Tebu Lumajang

Surabaya
4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

4 Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,2 M

Surabaya
Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Terekam CCTV, Maling di Masjid Kota Malang Curi Tas Milik Driver Ojol

Surabaya
Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Seorang Wanita Terseret Arus Sungai di Ngawi dan Selamat Berkat Bambu

Surabaya
Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Kondisi Ketua Bawaslu Jember Usai Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Ibadah Sempat Dihentikan Tetangga di Gresik, Dipicu Salah Paham dan Berakhir Damai

Surabaya
Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Pengendara Mobil yang Tabrak Pengangkut Sampah di Kota Malang Mabuk Miras

Surabaya
Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Bayi Berumur 3 Bulan Ditemukan di Tempat Sampah Surabaya, Ada Surat dari Orangtua

Surabaya
3 YouTuber Pembuat Film 'Guru Tugas' Ditetapkan Tersangka

3 YouTuber Pembuat Film "Guru Tugas" Ditetapkan Tersangka

Surabaya
Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Pengakuan Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Dua Orang

Surabaya
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ketua Bawaslu Jember, 2 Orang Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com