JOMBANG, KOMPAS.com - Saksi pasangan Capres-cawapres Nomor 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar menolak membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan suara Pilpres 2024 pada rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Penolakan saksi pasangan Anies-Muhaimin untuk menandatangani hasil rapat pleno terkait rekapitulasi suara Pilpres tampak pada dokumen model D yang berisi rekapitulasi hasil perolehan suara yang dipublikasikan KPU Kabupaten Jombang.
Pada kolom tanda tangan saksi, tidak tampak adanya tanda tangan dari saksi pasangan Anies-Muhaimin.
Baca juga: KPU DIY Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Selama 2 Hari
Kapten Tim Daerah (Timda) pasangan Anies-Muhaimin Kabupaten Jombang, Ahmad Athoillah membenarkan adanya penolakan saksi yang ditunjuk untuk menandatangani berita acara hasil pleno KPU Jombang.
Dia mengatakan, pihaknya menolak membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pleno KPU Jombang karena beberapa alasan.
“Keberatan saksi sudah disampaikan secara tertulis waktu rapat pleno yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jombang,” ujar Athoillah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/3/2024).
Adapun alasan penolakan itu adalah terkait penggunaan Sirekap, dugaan penggelembungan suara, praktik politik uang serta intimidasi di lapangan.
“Kami keberatan akan hasil penghitungan suara pemilihan presiden-wakil presiden dikarenakan tetap digunakannya Sirekap sebagai alat utama dalam penghitungan, serta banyaknya penggelembungan suara di lapangan, adanya money politics, dan intimidasi,” demikian tulis saksi pasangan Anies-Muhaimin.
Selain dari pasangan Anies-Muhaimin, saksi pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga menolak membubuhkan tanda tangan.
Hanya saksi dari pasangan Prabowo-Gibran yang membubuhkan tanda tangan.
Ketua KPU Kabupaten Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi membenarkan adanya 2 saksi pasangan capres-cawapres yang menolak menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pilpres 2024.
Meski demikian, ungkap dia, penolakan yang dilakukan saksi 2 pasangan capres-cawapres tersebut tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi.
Dikatakan Burhan, saksi dari 2 pasangan capres-cawapres yang menolak tanda tangan telah menyerahkan alasan tertulis terkait penolakan mereka.
"Para saksi sudah menuliskan keberatan hasil pleno. Jadi, tidak meneken tanda tangan tidak masalah. Tidak akan mempengaruhi hasil pilpres di Jombang," ujar dia.
Sementara itu, berdasarkan hasil pleno KPU Jombang yang digelar pada Kamis (29/2/2024) hingga Minggu (3/3/2024), pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 596.716 suara.