Salin Artikel

Saksi Anies dan Ganjar di Jombang Tolak Teken Berita Acara Rekapitulasi Suara

Penolakan saksi pasangan Anies-Muhaimin untuk menandatangani hasil rapat pleno terkait rekapitulasi suara Pilpres tampak pada dokumen model D yang berisi rekapitulasi hasil perolehan suara yang dipublikasikan KPU Kabupaten Jombang.

Pada kolom tanda tangan saksi, tidak tampak adanya tanda tangan dari saksi pasangan Anies-Muhaimin.

Kapten Tim Daerah (Timda) pasangan Anies-Muhaimin Kabupaten Jombang, Ahmad Athoillah membenarkan adanya penolakan saksi yang ditunjuk untuk menandatangani berita acara hasil pleno KPU Jombang. 

Dia mengatakan, pihaknya menolak membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pleno KPU Jombang karena beberapa alasan.

“Keberatan saksi sudah disampaikan secara tertulis waktu rapat pleno yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jombang,” ujar Athoillah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Adapun alasan penolakan itu adalah terkait penggunaan Sirekap, dugaan penggelembungan suara, praktik politik uang serta intimidasi di lapangan.

“Kami keberatan akan hasil penghitungan suara pemilihan presiden-wakil presiden dikarenakan tetap digunakannya Sirekap sebagai alat utama dalam penghitungan, serta banyaknya penggelembungan suara di lapangan, adanya money politics, dan intimidasi,” demikian tulis saksi pasangan Anies-Muhaimin.

Selain dari pasangan Anies-Muhaimin, saksi pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga menolak membubuhkan tanda tangan.

Hanya saksi dari pasangan Prabowo-Gibran yang membubuhkan tanda tangan. 

Ketua KPU Kabupaten Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi membenarkan adanya 2 saksi pasangan capres-cawapres yang menolak menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pilpres 2024. 

Meski demikian, ungkap dia, penolakan yang dilakukan saksi 2 pasangan capres-cawapres tersebut tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi.

Dikatakan Burhan, saksi dari 2 pasangan capres-cawapres yang menolak tanda tangan telah menyerahkan alasan tertulis terkait penolakan mereka.

"Para saksi sudah menuliskan keberatan hasil pleno. Jadi, tidak meneken tanda tangan tidak masalah. Tidak akan mempengaruhi hasil pilpres di Jombang," ujar dia.

Sementara itu, berdasarkan hasil pleno KPU Jombang yang digelar pada Kamis (29/2/2024) hingga Minggu (3/3/2024), pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 596.716 suara. 

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 itu unggul telak dari 2 pasangan lainnya dengan meraih 70,5 persen suara dari 845.848 suara sah.

Kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 diperoleh dari 21 kecamatan. Dengan demikian, pasangan ini meraih kemenangan di seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang.

Perolehan suara terbanyak berikutnya diperoleh pasangan Capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ganjar-Mahfud meraih 157.762 suara atau setara dengan 18,7 persen.

Adapun pasangan Capres-cawapres nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 91.370 suara atau setara dengan 10,8 persen.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat pleno KPU Jombang, terungkap bahwa dari 1.011.402 pemilih yang terdaftar dalam DPT, sebanyak 880.391 pemilih yang hadir ke TPS dan menggunakan hak pilihnya.

Dari jumlah 880.391 surat suara yang digunakan, terdapat 845.848 suara yang dinyatakan sah, serta sebanyak 34.543 surat suara dinyatakan tidak sah.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/03/04/164419478/saksi-anies-dan-ganjar-di-jombang-tolak-teken-berita-acara-rekapitulasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke