Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pencuri yang Gasak Rumah Anggota TNI di Magetan

Kompas.com - 29/02/2024, 11:59 WIB
Sukoco,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, mengamankan komplotan pencuri yang menyatroni rumah anggota TNI di Kodim 0804 Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, komplotan pencuri terdiri dari Suwanto alias Landak (33) merupakan residivis kasus yang sama dan Eka Joko Edy Saputro (20), keduanya warga Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan.

"Komplotan ini menyatroni rumah milik anggota Kodim 0804 di Desa Truneng Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan pada Sabtu (3/2/2024) pukul 14.30 WIB siang. Saat kejadian korban sedang berdinas," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Penganiaya Anggota TNI hingga Tewas di Keerom Papua Terancam 12 Tahun Penjara

Budi Kuncahyo menambahkan, dari rumah korban kedua, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 9,09 gram dan uang tunai Rp 500.000. Aksi pencurian diketahui pemilik rumah saat pulang dari dinas.

"Korban atas nama Lilik Yulianto (46), warga Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Magetan, mendapati bahwa rumahnya sudah dalam kondisi acak-acakan saat pulang dari dinas kemudian melapor ke polisi," imbuhnya.

Dari identifikasi di lapangan, polisi mengidentifikasi pelaku adalah residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksinya. Dari hasil pengintaian petugas, pelaku akhirnya bisa diamankan di rumahnya saat bersembunyi.

"Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi. Dua pelaku kita amankan saat bersembunyi di rumahnya," katanya.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengamati rumah kosong yang akan dijadikan sasaran. Untuk memastikan rumah yang diincar kosong, pelaku memanggil-manggil pemilik rumah, jika ada pemiliknya maka mereka akan mengajak ngobrol pemilik rumah.

Baca juga: Pencuri Bermobil Ditangkap Polisi, Incar Burung Seharga Rp 400 Juta

 

“Modus operandinya secara acak rumah kosong. Caranya mereka panggil,  jika ada yang menyahut dari rumah maka mereka akan ngajak ngobrol. Jika tidak ada yang menyahut, mereka akan membuka gembok dan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis,” katanya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 4 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com