SAMPANG, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (Caleg) daerah pemilihan III Kabupaten Sampang, Jawa Timur meliputi Kecamatan Banyuates dan Kecamatan Ketapang, Ayunda Ratna Amelia (25) melayangkan protes saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Protes itu disebabkan karena perolehan suaranya banyak hilang.
Baca juga: Simpatisan Caleg di Ende Tutup Akses Menuju 2 Desa Diduga karena Calon Gagal Terpilih
Bahkan, di TPS 6 Desa Banyuates, lokasi dia dan keluarga besarnya melakukan pencoblosan, hasilnya juga nol.
Padahal dia meyakini, semua keluarga besarnya yang jumlahnya tidak kurang dari 30 orang, kompak mencoblos dirinya.
Amelia menjelaskan, rekap yang dilakukan di kecamatan banyak tidak sesuai dengan formulir C salinan yang dipegang para saksi.
Baca juga: KPU Jember Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI
"Suara saya dibegal hingga di TPS saya dinyatakan nol. Saya menduga, ada peralihan suara saya ke caleg lain yang masih satu partai," kata Amelia melalui sambungan telepon seluler, Senin (26/2/2024).
Dugaan itu diperkuat dengan bukti C salinan yang sumbernya dari formulir C plano. Amelia tidak ingin suaranya hilang begitu saja, sehingga dirinya menantang PPK untuk buka kotak suara agar dilakukan hitung ulang.
"Saya betul-betul dizalimi oleh penyelenggara. Makanya saya tantang untuk buka kotak suara untuk membuktikan kecurangan penyelenggara," imbuhnya.
Bukti lain yang dimiliki Amelia berupa foto surat suara yang tercoblos dirinya dari para pendukungnya. Bukti itu dikirim oleh para pendukungnya melalui WhatsApp.
"Kalau di TPS yang tidak ada saksi saya, sudah pasti dibuat nol. Tapi saya punya bukti foto surat suara yang dicoblos ke nomor urut saya yang dikirim pendukung," ungkapnya.
Protes Amelia rencananya tidak hanya sampai di PPK saja, namun akan dilaporkan ke Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Sampang.
"Bukan seberapa banyak suara saya yang hilang, tapi bagaimana suara itu bisa hilang perlu diproses dan terungkap pembegalan itu terjadi," tandasnya.
Baca juga: Pengelola Yayasan ODGJ Sebut Ada Caleg yang Berutang 1 Miliar dengan Jaminan Rumah tapi Kalah Suara
Ketua PPK Kecamatan Banyuates, Musliono membenarkan protes yang disampaikan Amelia.
Namun protes itu dianggap salah alamat. Menurutnya, protes seharusnya disampaikan saat penghitungan di TPS, bukan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Foto surat suara yang tercoblos itu bukan bukti. Seharusnya yang dijadikan bukti berupa salinan C 1 di TPS. Jadi salah alamat jika protes saat rekapitulasi suara di PPK," terang Musliono.
Menurut Musliono, jika protes hasil hitungan dilakukan di kecamatan, pihaknya berdalih akan memperlambat tahapan rekapitulasi. Namun, jika Amelia memiliki data dan bukti otentik, maka pihaknya akan melakukan cek ulang.
"Kalau misalnya tetap tidak puas dengan hasil rekap, silahkan mengisi catatan keberatan di formulir yang kami siapkan. Atau jika ngotot masih belum puas, silahkan lapor Bawaslu jika ada pelanggaran," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.