Salin Artikel

Penyelenggara Pemilu di Nganjuk Didesak Diskualifikasi Caleg Golkar yang Gelembungkan Suara

Sebab, caleg Partai Golkar tersebut diduga menggelembungkan suara. Indikasi kecurangan tersebut terbongkar saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jumat (23/2/2024) malam.

“Kami berharap calegnya (yang terbukti curang) didiskualifikasi,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk, Endah Sri Murtini, saat dihubungi Kompas.com via sambungan telepon, Minggu (25/2/2024).

“Kalau tidak ada tindakan yang berarti dengan caleg ini, didiamkan saja, tidak menutup kemungkinan lima tahun yang akan datang akan muncul model-modelan caleg kayak gini. Jadi harus ada efek jera,” lanjutnya.

Selain meminta caleg Partai Golkar tersebut didiskualifikasi, Endah juga meminta Ketua PPK Kertosono Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Kertosono Moch Muchsin, yang kini diamankan Bawaslu Nganjuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sudah lapor ke Gakkumdu, kami berharap ya ini benar-benar ditindaklanjuti, bukan hanya sekadar formalitas ditangkap, ditahan, kemudian dilepas. Jadi ya proses hukumnya tetap berjalan,” harapnya.

Menurut Endah, setelah didesak para saksi saat berlangsung proses rekapitulasi hasil perolehan suara pada Jumat (23/2/2024) malam, pihak PPK dan Panwascam mengakui bahwa mereka diminta menggelembungkan suara oleh tim caleg tersebut.

“Mereka megakui bahwa itu kerja mereka bareng-bareng, bukan hanya Pak Alwy (Ketua PPK Kertosono) saja atau Pak Muchsin (anggota Panwascam Kertosono) saja, mereka ngomong terstruktur,” beber Endah.

“Dan ketika kita tanya siapa (dalangnya), kita minta untuk tampilkan siapa pemainnya selain mereka itu, mereka keberatan, dan keburu dibawa ke Bawaslu Nganjuk,” sambungnya.

Endah menuturkan, indikasi penggelembungan suara ini terbongkar setelah didapati formulir C1 yang dipegang para saksi berbeda dengan data yang dimiliki PPK Kertosono.

Setelah didesak, PPK dan Panwascam mengaku telah menggelembungkan suara.

“Kemarin itu baru diketahui dua desa dan semuanya menggelembung (di salah satu caleg Partai Golkar)." 

"Mereka ngambil suaranya dari kertas suara rusak dan Partai Buruh, karena Partai Buruh kan tidak ada saksinya, tidak lengkap saksinya,” ungkap Endah.

Berdasarkan data yang dimiliki Endah, ada sekitar 23 TPS di Desa Drenges dan sembilan TPS di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, yang perolehan suaranya diubah, digelembungkan ke salah satu caleg Partai Golkar.

“30 Desa itu menggelembung hampir 400 (suara),” sebut Endah.

Senada dengan Endah, Ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk, H Ulum Basthomi, juga meminta penyelenggara Pemilu yang terbukti curang dalam perkara ini ditindak tegas.

Selanjutnya, Ulum meminta penyelenggara Pemilu melakukan penghitungan suara secara jujur dan tidak melakukan rekayasa yang menguntungkan salah satu caleg atau parpol.

“Yang berikutnya, kejadian ini kan sudah menjadi tragedi nasional, maka Bawaslu tidak boleh berhenti sampai di sini aja, harus ditindaklanjuti betul, karena ini akan menjadi sorotan kinerja dari Bawaslu,” tuturnya.

“Apalagi Panwasam sebagai pengawas ketika ada kecurangan justru menjadi aktor atau bagian dari aktor kecurangan."

"Ini kan luar biasa mencoreng, yang jelas ini mencoreng nama baik penyelenggara PPK, apalagi Panwas bagi pengawas,” tegas Ulum.

Untuk diketahui, indikasi kecurangan Pemilu ini bermula saat proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jumat (23/2/2024) malam.

Pihak Bawaslu Kabupaten Nganjuk pun langsung bergerap cepat menindaklanjuti indikasi kecurangan itu.

Mereka mengamankan Ketua PPK Kertosono Muh Alwy Baroya dan anggota Panwascam Kertosono Moch Muchsin malam itu juga.

Kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono tersebut diduga menggelembungkan suara salah satu caleg Partai Golkar di Dapil III Nganjuk.

Dapil III Nganjuk meliputi Kecamatan Kertosono, Ngonggot, dan Kecamatan Prambon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Fina Lutfiana Rahmawati, membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua oknum penyelenggara Pemilu di Kecamatan Kertosono itu.

“Iya, di Kantor (Bawaslu Nganjuk), dan sudah dimintai keterangan,” jelas Fina saat dihubungi Kompas.com via sambungan telepon, Sabtu (24/2/2024).

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/25/130844278/penyelenggara-pemilu-di-nganjuk-didesak-diskualifikasi-caleg-golkar-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke